Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yandri, S.H. Siap Mengedepankan Keadilan Melalui Jalur Perdamaian

Kamis, 16 Juli 2026 | Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T09:58:26Z


JAKARTA,Liputan86.com  – Praktisi hukum Yandri, S.H. resmi terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memperkuat perannya dalam mendukung penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme mediasi yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan kepastian hukum.


Terdaftarnya Yandri, S.H. sebagai Mediator Non-Hakim merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi dan profesionalismenya setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sertifikasi mediator yang dimilikinya diperoleh melalui lembaga penyelenggara pelatihan mediasi yang telah memperoleh akreditasi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 260/KMA/SK/XII/2021.


Sebagai Mediator Non-Hakim, Yandri, S.H. memiliki tanggung jawab memfasilitasi proses dialog antara para pihak yang bersengketa secara independen, netral, dan tidak memihak. Mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan Indonesia karena memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan damai yang memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa mengurangi hak-hak hukum yang dimiliki.


Menurut Yandri, mediasi bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga upaya membangun kembali komunikasi dan hubungan baik di antara para pihak.


"Kepercayaan ini merupakan amanah yang akan saya jalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Saya berharap setiap proses mediasi dapat menjadi sarana untuk menghadirkan solusi yang adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Yandri, S.H.


Kehadiran Mediator Non-Hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan semakin meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian. Sejalan dengan semangat reformasi peradilan, mediasi menjadi instrumen penting untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, serta berorientasi pada keadilan yang berkelanjutan.


Dengan pengalaman di bidang hukum serta komitmennya dalam penyelesaian sengketa secara damai, Yandri, S.H. diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat pencari keadilan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.