Masuk
×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kades Kohod Arsin Dkk Dibebaskan, Praktisi Hukum Yandri Pengacara Bar Bar : Itu Kan sudah Sesuai Perintah KUHAP

Jumat, 25 April 2025 | April 25, 2025 WIB Last Updated 2025-04-25T13:09:00Z


Tangerang, Liputan86.com - Tersiarnya kabar kepala desa kohod Arsin dan kawan-kawan yang telah dibebaskan dari bareskrim mabes polri terkait dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di desa kohod, kabupaten Tangerang, yang melibatkan empat orang tersangka yakni, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa


Hal tersebut menuai banyak pertanyaan publik bahkan banyak yang berspekulasi di ruang-ruang publik salah satunya Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyindir dengan penegak hukum tidak berani menyentuh oligarki.


“Sudah dapat diduga bahwa penegak hukum tidak akan berani dan mau menyentuh oligarki yang selama ini menguasai mereka,” cuwitan Said Didu dikutip  pada Jumat 25/4/2025 . 


Salah satu praktisi hukum yandri sinlaeloe, S. H.,  yang terkenal dengan nama pengacara bar bar merespon beberpa pertanyaan publik. 


" Menurut yandri dibebaskan ke empat tersangka tersebut sudah sesuai dengan perintah KUHAP, Nah kalau penahan mulai terhitung tanggal 24 februari 2025 sesuai perintah KUHAP maka tanggal 24 April 2025 selesai masa tahanan dan sudah memenuhi 60 hari penahanan, yah harus dibebaskan "., Kata pengacara Bar bar tersebut. 


Lebih lanjut, yandri mengatakan serpanjang masa tahanan sendiri 2 kali dengan total 60 hari masa tahanan, namun konteksnya sudah di diajukan kepengdilan, inikan belum, yah maka 60 hari sudah terpenuhi masa penahanannya, maka perintah KUHAP harus di bebaskan",. Jelas Bar Bar, praktisi hukum yang gemar membantu masyarakat dibidang hukum tersebut. 


" Saya juga menghimbau kepada pihak-pihak yang membuang opini-opini di ruang - ruang publik dan juga yang membuat manuver-manuver hukum diluaran sana, agar stop jangan membuat publik kebinguan dengan pengiringan opini - opini liar diluaran sana, yang berdampak buruknya bagi kestabilan pembangunan nasional dan paradigma buruk di masyarakat. "., Tegas yandri Pengacara bar bar.