Masuk
×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DIDUGA MELAKUKAN PENGHINAAN TERHADAP KORBAN ICB SECARA TERTULIS DI MUKA UMUM, KEPALA DESA OELUNGGU, PJ.KEPALA DESA BA’A DALE DAN SEJUMLAH WARGA DI LAPORKAN KE POLRES ROTE NDAO

Sabtu, 28 Juni 2025 | Juni 28, 2025 WIB Last Updated 2025-06-28T09:39:17Z


NTT,Liputan86.com - Pada hari senin tanggal 23 juni 2025, korban ICB di dampingi Tim Kuasa Hukum mendatangi Polres Rote Ndao dan melaporkan kepala desa oelunggu, pj.kepala desa ba’a dale dan sejumlah warga karena melakukan penghinaan terhadap korban secara tertulis di muka umum.

Bahwa kedatangan korban dan tim kuasa hukumnya tersebut diterima baik oleh SPKT Polres Rote Nado, dan setelah korban menjelaskan mengenai kasus yang menimpanya kemudian SPKT Polres Rote Nado menerima Pengaduan tersebut dan dibuat dalam bentuk Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/89/VI/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, Tanggal 23  Juni 2025;

Ketika Ketua Tim Kuasa Hukum Korban “ YUSAK LANGGA,SH” saat dihubungi wartawan media ini, menjelaskan, bhawa terduga pelaku yang di laporkan adalah PJ.Kades Ba’a Dale (SS), Kepala Desa Oelunggu (JB), ZLM, FMB, FT, PA, OST, AT, IN, dan DB, 

Menurut ketua tim Kuasa hukum korban “Yusak Langga.SH”, Kronologis singkat daripada kasus tersebut bermula, diduga ZLM yang adalah suami Korban menuduh FMB berselingkuh dengan istrinya ICB. kemudian ZLM membuat pengaduan terhadap FMB yang adalah warga desa ba’a dale kepada kepala Desa oelunggu. Atas pengaduan tersebut kemudian kepala desa oelungg mengundang ZLM sebagai pelapor, FMB sebagai terlapor, PJ.Kepala Desa Ba’a Dale dan sejumlah tokoh masyarakan Desa Oelunggu diantaranya FT, PA, OST, AT, IN, dan DB untuk menghadiri penyelesaian pengaduan ZLM tersebut, kemudian dalam pertemuan tersebut para pihak yang mempertemukan ZLM (pengadu) dan FMB (teradu) di kantor Desa Oelunggu, pada hari selasa tanggal 4 – 3 – 2025 tanpa kehadiran ICB sebagai pihak yang di tuduh atau Korban. 

Sekali lagi, pertemuan yang difasilitasi Kepala Desa Oelunggu (JB) dan PJ.Kades Ba’a Dale (SS) tersebut, tidak dihadiri oleh korban ICB, sehingga korban tidak pernah tahun urusan penyelesaian perselingkuhan tersebut.  

Selanjutnya dalam pertemuan tersebut, FMB membuat pernyataan “mengaku” bahwa “ia benar meiliki hubungan asmara atau berselingkuh dengan Korban ICB”. pengakuan FMB tersebut dibuat secara tertulis, dan yang surat diberi Judul “Surat Pengaduan Dan Pengakuan Perselingkuhan”, setelah dibuat dan di ditandatangani oleh ZLM, FMB sebagai pengadu dan teradu, kemudian ikut ditandatangani juga FT, PA, OST, AT, IN, dan DB sebagai saksi, barulah, kemudian PJ.Kades Ba’a Dale (SS), Kepala Desa Oelunggu (JB) tandatangan terakhir, dan sekaligus membubuhkan cap kedua Desa Pada surat tersebut.

Bahwa kemudian korban baru mengetahui ternayat, ada surat yang sedang beredar dimasyarakat, yang isinya, dirinya di tuduh berselingkuh dengan FMB. korban kaget dan syok, karena merasa dirinya tidak pernah melakukan hal yang tidak senonoh tersebut;

Atas perbuatan tersebut, kemudian korban meminta bantuan kepada Tim Kuasa Hukum dan mendantangi Polres Rote Ndao untuk membuat laporan polisi terhadap semua nama – nama yang ikut tandatangan dan membuat surat tersebut, karena perbuatan mereka tergolong perbuatan pencemaran nama baik secara tertulis di muka umum . 

Akbat perbuatan tersebut para terlapor terancam di jerat dengan pasal 311 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara;