Kabupaten - Liputan86 com.-Pembangunan spal pembangunan gedung prasarana ( PGP) yang berlokasi di sarakan RT 01/08 desa pisangan jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang,diduga pengerjaanya asal asalan, pasalnya dalam pemasangan tidak memakai amparan Pasir, Dan air pun tidak di bendung atau di kuras diduga mengakibatkan pisik mudah rusak dan kwalitas pun sangat diragukan, dan air tidak dikeringkan dulu atau di bendung waktu pemasangan yudit umumnya, selasa 05 oktober 2021.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 anggaran (99.430.000)Sebilan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah.dikerjakan CV.Bumi tiga raksa dalam pelaksanaan pengerjaan diduga tidak sesuay spek RAB yang ditentukan anggaran tersebut.
"Midin Mandor saat dikonfirmasi oleh media Liputan86.com melalui via washaf wea,Tidak ada jawaban sekata pun.
Mul aktifis pantura" saat di mintai keterangan oleh media liputan86.com Seharus nya pengawas dari dinas perkim Harus memantau kelokasi dan cek ulang karena di papan proyek tersebut ada kesalahan dalam jangka waktu yang sudah di tentukan oleh dinas.
Masa jangka waktu di papan proyek 25 agustus sampe 25 september sedang kan ini sudah bulan oktober, diduga dari pihak kontraktor dan dinas perkim bekerja sama meraut keuntungan yang besar.
Lanjut mul" pekerjaan yudit ini tidak sesuai RAB.yang seharusnya wajib transparan dalam pengerjaan karena itu anggaran dari pajak negara yaitu (APBD).Tahun 2021."ucap mul.
Lemahnya pengawasan dari pihak Dinas perkim hingga pekerjaan asal jadi.
hingga berita ini ditayangkan dari pihak terkait belum bisa di konfirmasi.
(Aris)