Liputan86.com. - Daerah kabupaten Tangerang Beroperasi di luar jam operasional yang telah di tentukan, truck pengangkut tanah untuk pengurugan di salah satu lokasi galihan tanah di RT 012 RW 02 desa pengarengan kecamatan Rajeg kabupaten tangerang provinsi banten.
Di wilayah desa pengarengan kecamatan Rajeg galihan tersebut diduga telah Abaikan (Perbup) peraturan bupati nomor 47 tahun 2018, pasalnya truck pengangkut tanah itu beroperasi di siang bolong, 03 oktober 2021
Merujuk pada (Perbup) Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional.
Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
Encup (kades )pengarengan " saat di konfirmasi melalui via washaf terkait adanya galihan tanah di wilayah nya.iya pak yang penting pada kondusip aja dibawahnya."ucap Encup kades.
perbup nomor 47 tahun 2018 itu sudah dijelaskan untuk kendaraan angkutan tambang, Pasir, Batu dan Tanah telah di atur jam operasionalnya.
Kemana peran satpol pp Rajeg sebagai garda terdepan serta di shub dipertanyakan ginerjanya. ( Aris)