Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dr. Imam Hidayat Dorong Pembentukan Dewan Advokat Indonesia, Sebut Konsep Single Bar Tak Lagi Relevan

Minggu, 07 Juni 2026 | Juni 07, 2026 WIB Last Updated 2026-06-07T12:10:48Z


Jakarta, Liputan86.com – Polemik mengenai keabsahan dan eksistensi organisasi advokat yang menggunakan nama PERADI dinilai belum akan berakhir selama persoalan mendasar dalam konstruksi organisasi advokat di Indonesia belum diselesaikan secara komprehensif.


Ketua Umum PERADI, Dr. Imam Hidayat, SH., MH., menilai berbagai sengketa yang terus muncul di kalangan organisasi advokat tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan PERADI itu sendiri. 


Menurutnya, jika ditelaah dari berbagai pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Advokat, terdapat pemahaman bahwa organisasi yang kemudian dikenal sebagai PERADI pada dasarnya diberikan kewenangan tertentu sebagai Organisasi Advokat, seperti menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan advokat, serta kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Namun demikian, Imam Hidayat menegaskan bahwa persoalan keanggotaan advokat sesungguhnya tidak sepenuhnya berada dalam satu organisasi tunggal. Hal tersebut berangkat dari fakta historis bahwa PERADI dibentuk oleh sejumlah organisasi profesi advokat yang telah lebih dahulu eksis, seperti IKADIN, IPHI, HAPI, AAI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI.


“Dalam perkembangannya sejak tahun 2005 hingga sekarang, PERADI telah bertransformasi menjadi organisasi advokat yang memiliki keanggotaan langsung. Padahal pada awal pembentukannya, PERADI merupakan wadah yang dibentuk oleh sejumlah organisasi profesi advokat yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa konsep Single Bar yang sempat diklaim sebagai sistem ideal dalam profesi advokat Indonesia kini menghadapi tantangan serius. Munculnya beberapa organisasi yang sama-sama menggunakan nama PERADI dan saling mengklaim legitimasi hukum menjadi bukti bahwa konsep tersebut tidak lagi berjalan sebagaimana yang dicita-citakan.

Menurut Imam, berbagai sengketa yang muncul dan berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya persoalan fundamental yang belum terselesaikan sejak awal pembentukan organisasi tersebut.



Selain itu, terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang memberikan ruang bagi Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah calon advokat yang diajukan baik oleh PERADI maupun organisasi advokat lainnya semakin mempertegas bahwa praktik organisasi advokat di Indonesia telah berkembang melampaui konsep Single Bar.

“Fakta tersebut tidak serta-merta menandakan lahirnya sistem Multi Bar secara penuh, tetapi menunjukkan bahwa konsep Single Bar sudah tidak lagi ideal diterapkan dalam realitas organisasi advokat Indonesia saat ini,” tegasnya.


Sebagai solusi jangka panjang, Imam Hidayat menawarkan model Federasi Bar yang telah diterapkan di berbagai negara. Dalam konsep tersebut, organisasi-organisasi advokat tetap memiliki independensi dan keanggotaan masing-masing, namun berada dalam satu payung nasional yang berfungsi mengatur standar profesi.


Ia mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Indonesia (DAI) sebagai lembaga nasional yang memiliki kewenangan menetapkan standar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pengambilan sumpah, kode etik, serta sistem penegakan disiplin profesi melalui Dewan Kehormatan Etik.


“Dewan Advokat Indonesia harus dipimpin secara kolektif kolegial oleh perwakilan organisasi-organisasi advokat yang berhimpun di dalamnya. Dengan demikian, independensi profesi tetap terjaga tanpa campur tangan pemerintah maupun kekuasaan politik,” pungkasnya.


Gagasan Federasi Bar tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah dalam mengakhiri konflik berkepanjangan di kalangan organisasi advokat sekaligus memperkuat kualitas dan marwah profesi advokat sebagai penegak hukum yang independen dalam sistem peradilan Indonesia.

( penulis Ys )