Kabupaten Tangerang.Liputan86.Com -Terkait bagunan di duga kuat tidak memiliki Perse tujuan Bangunan Gedung ( PBG ) berlokasi di jalan raya kosambi RT 07/03 kosambi Barat. Kecamatan Kosambi kabupaten Tangerang (11-11- 2023)
Saat investigasi di lapangan Team media menghampiri bagunan tersebut melihat tidak ada banner atau papan proyek bangunan yang harus harus di ketahui oleh publik.
Team media menanyakan kepada pada pekerja perutukan nya buat apa." Jawab nya saya hanya pekerja saya tidak tahu apa apa "ujar nya.
Di duga Bagunan tersebut ilegal bodong yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) jelas melanggar Pergub NO 107 Tahun 2012 Tentang sangsi tidak ada papan
Keterbukaan Pubelik dan pelanggaran Persetujuan Bagunan Gedung dan PBG di Atur peraturan Pemerintah (PP) Nomer:16 Tahun 2021 .
" Berlanjud Seharusnya Mereka Mengetahui bahwa Kehadiran PBG atau Sering kenal dengan Persetujuaan Bangunan Gedung atau (PBG)
Di harapkan bisa menjadi
Aturan Perijinan yang dapat Mewujudkan dan menjadikan Bangunan yang Aman ,Nyaman Ramah Sesuai Peraturaan Tata Ruang"Ungkap nya .
"Kami meminta kepada BPK Gubernur dan Dinas terkait baik Satpol PP untuk Menin dak tegas menyegel dan membokar Bangunaan Ged dung yang menyalahi aturan tentang PBG dan tidak boleh ada kegiatan apapun sebe lum ada legalitasnya jelas perijinan tersebut .
( End0 & Saipul))