Tangerang, Liputan86.com - Kajian pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara yang dilakukan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang kini memasuki tahap akhir. Hasil kajian tersebut menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Tangerang, terutama setelah muncul penilaian bahwa Tangerang Utara berada dalam kategori “sangat mampu” untuk menjadi daerah otonom.
Kajian yang menggunakan metode Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA) itu menunjukkan bahwa wilayah Tangerang Utara memiliki sejumlah indikator yang mendukung untuk dimekarkan. Meski demikian, publik masih mempertanyakan apakah proses pemekaran dapat berjalan secepat yang digambarkan di sejumlah pemberitaan.
Menanggapi hal itu, Yandri, seorang advokat muda, menegaskan bahwa isu pemekaran tidak bisa hanya dilihat dari sisi kelayakan administratif semata. Menurutnya, pembentukan daerah baru harus ditinjau secara ilmiah, regulatif, serta mempertimbangkan realitas politik dan administratif di Indonesia.
“Pemekaran wilayah bukan sekadar soal pantas atau tidak. Harus dilihat berdasarkan kriteria ilmiah, regulasi, serta realitas politik dan administrasi negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemekaran daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disertai berbagai kajian akademik mengenai desentralisasi fiskal dan efektivitas pelayanan publik.
Secara umum, sebuah wilayah dinilai layak dimekarkan apabila memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, potensi industri dan perdagangan, kapasitas fiskal, jumlah penduduk yang cukup, luas wilayah yang mendukung, serta peluang peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam banyak kajian administrasi publik dan ekonomi regional, pemekaran cenderung berhasil bila tujuannya untuk peningkatan layanan masyarakat. Namun akan gagal jika hanya didorong kepentingan elite politik,” tegas Yandri.
Secara rasional, Yandri menilai wilayah utara Kabupaten Tangerang—seperti Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, hingga Mauk—memiliki karakteristik strategis. Kawasan tersebut dekat dengan pusat ekonomi besar seperti Bandara Soekarno-Hatta, kawasan industri, serta wilayah pesisir dengan akses logistik yang kuat.
“Potensi ekonominya besar. Pertumbuhan penduduk juga tinggi akibat urbanisasi dari Jakarta dan Tangerang. Secara teori, ini bisa meningkatkan fokus pembangunan wilayah pesisir,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya sejumlah tantangan serius. Ketimpangan pembangunan antarwilayah masih tinggi, kemandirian Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum stabil, serta terdapat risiko terbentuknya “daerah baru miskin administratif” jika infrastruktur dasar dan birokrasi harus dibangun dari awal.
Menurutnya, pengalaman sejumlah daerah hasil pemekaran di Indonesia menunjukkan bahwa pembentukan daerah baru tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan. Sebaliknya, banyak yang justru terbebani anggaran pegawai yang tinggi.
Terkait klaim bahwa proses pemekaran Tangerang Utara telah memasuki “babak akhir”, Yandri menilai hal tersebut belum tentu tepat.
“Secara realistis, belum tentu demikian. Saat ini masih ada moratorium nasional terkait pembentukan daerah baru. Prosesnya juga harus melalui kajian akademik resmi, persetujuan DPRD, kepala daerah induk, pemerintah pusat, hingga DPR RI,” jelasnya.
Ia menegaskan, tanpa dokumen kajian kelayakan yang kuat serta persetujuan pemerintah pusat, status pemekaran belum dapat disebut memasuki tahap final.
Dalam simulasi kelayakan ekonomi yang ia paparkan, Tangerang Utara dinilai memiliki populasi sekitar 1,2 hingga 1,5 juta jiwa—angka yang memenuhi standar minimal daerah otonom. Wilayah ini juga diperkirakan menyumbang sekitar 25–35 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Tangerang, didorong sektor industri ringan, pergudangan, perikanan, serta dampak ekonomi dari Bandara Soekarno-Hatta.
Namun dari sisi PAD, Yandri menilai kondisinya masih dalam kategori sedang dan belum cukup kuat untuk mandiri sepenuhnya.
“Secara ekonomi, Tangerang Utara layak pada batas minimum. Tetapi dari sisi kemandirian fiskal, belum sepenuhnya kuat. Risiko kegagalan tetap nyata,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya kesenjangan sosial yang cukup tajam antara kawasan industri modern dan desa-desa pesisir yang masih tertinggal. Hal ini berpotensi memunculkan ketimpangan internal jika tidak dikelola dengan baik.
Berdasarkan simulasi fiskal, daerah baru diperkirakan akan mengalami defisit kapasitas anggaran pada lima hingga sepuluh tahun pertama, terutama akibat tingginya belanja pegawai serta kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar.
Secara keseluruhan, Yandri memberi skor kelayakan sekitar 6,5 dari 10 untuk Tangerang Utara.
“Jika sektor bandara, logistik, dan investasi mampu dimaksimalkan dengan tata ruang yang baik, Tangerang Utara berpeluang menjadi daerah sukses dalam 10 hingga 15 tahun ke depan. Tetapi jika PAD bocor, belanja pegawai membengkak, dan pesisir tertinggal, maka akan menjadi kabupaten baru yang terus bergantung pada pusat,” paparnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa kunci keberhasilan bukan hanya pada besarnya potensi ekonomi, melainkan pada kemampuan mengelola birokrasi dan pembangunan secara efektif.
“Tangerang Utara bisa hidup sebagai daerah baru, tetapi belum tentu langsung sehat,” pungkasnya.
Penulis : YS


