Tangerang, Liputan86.com - Mantan Pengacara yang diketahui khalayak publik juga mantan Narapidana bernama M Hafidz Halim SH yang pernah kena kasus Pasal 263 KUHPidana di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022 sudah bebas setahun belakangan ini bakal ikut Sumpah Advokat kembali.
Namun, dibalik bebasnya sang pengacara ini lagi-lagi ia dikabarkan mau kembali menjadi Advokat dengan jalur yang sah masuk organisasi advokat lainnya.
Namun dibalik pengajuan Sumpah Advokat ini ada yang mengganjal kembali di karenakan M Hafidz Halim adalah eks Narapidana ini sebelumnya telah ditangkap oleh Polres Kotabaru yang terbukti dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
"Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) huruf h menegaskan bahwa salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi advokat adalah tidak pernah ancam pidana penjara di atas 5 tahun" ujar Advokat senior yang minta nama tidak di sebutkan.
Menurutnya, Undang-Undang advokat memberikan penegasan bahwa advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab dalam menegakkan hukum, sehingga tidak boleh organisasi advokat manapun juga mengajukan orang untuk Sumpah Advokat yang pernah di pidana dengan ancaman di atas 5 tahun tersebut.
"Publik mengetahuinya, bahwa M Hafidz Halim adalah mantan narapidana yang melanggar hukum ancaman di atas 5 tahun penjara, jelas tidak layak lagi di ajukan kembali untuk mengikuti Sumpah Advokat," tegasnya.
Dari kasus tersebut, pengadilan menyatakan Hafidz Halim bersalah dan divonis penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb.
"Atas dasar tersebutlah, M Hafidz Halim jelas-jelas tidak memenuhi syarat untuk kembali menjadi Advokat", tuturnya.
Iapun sangat menyangkan, apabila M Hafidz Halim sampai bisa disumpah, organisasi Advokat yang berani mengeluarkan surat ini telah kecolongan.
Ditambah lagi terkait persyaratan SKCK M Hafidz Halim yang merupakan warga Kotabaru ini seharusnya mencantumkan bahwa ia pernah terpidana melanggar Pasal 263 KUHP.