Jakarta Liputan86 com Terkait bagunan di duga kuat tidak memiliki Perse tujuan Bangunan Gedung ( PBG ) berlokasi di jalan perternakan NO 4 Kapuk Raya RT O6/O7 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Selasa (02 Oktober 2023)
Saat investigasi di lapangan Team media menghampiri bagunan tersebut melihat tidak ada bendel atau papan proyek bangunan yg harus harus di ketahui oleh publik dalam pengerjaan bagunan selalu tertutupdi pager Seng
Saat mau menanyakan Mandor di hadang oleh dua Oknum preman sambil tolak pinggang benada keras " .Abang mau apa di sini ". "Seraya ini Jagaan Saya Janga ganggu jagaan Saya . Sambil mengusir Wartawan "Tutur"nya . jelas jelas ini menghalagi tugas Jurnalus/ wartawan. yang di lindungi. UUD PERS NO 40 tahun1999
Di duga Bagunan tersebut ilegal bodong yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gudang ( PBG) jelas melanggar Pergub No: 11 Tahun 2020 tentang Sangsi tidak ada papan Terasfaran , Keterbukaan Pubelik dan pelanggaran BagunaanGedung dan PBG Diatur PeraturanPemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 Dan Tentang Peraturan Pelaksanaa Pelaksanaanya di Atur dalam Undang undang No 28 Tahun 2023
"Berlanjud Seharusnya
Mereka Mengetahui bahwa
Kehadiran PBG atau Sering
kenal dengan Persetujuaan
Bangunan Gedung (PBG) Di
harapkan bisa menjadi
Aturan Perijinan yang dapat Meujudkan dan menjadikan
Bangunan yang Aman ,Nya
man Ramah Sesuai Peratu
raan TataRuang"Ungkapnya
"Kami meminta kepada BPK Gubernur dan Dinas terkait baik Satpol PP untuk Menin dak tegas menyegel dan membokar Bangunaan Ged dung yang menyalahi aturan tentang PBG dan tidak boleh ada kegiatan apapun sebe lum ada legalitasnya jelas perijinan tersebut .
(3ndo & Bng)