Jakarta,Liputan86.com-Kamaruddin Simanjuntak datang atas panggilan Kabareskrim Mabes Polri, dengan dikawal ratusan pengacara dan beberapa organisasi hadir bersama Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ASN Kosasih."Senin (14/8/2023).
Pengacara Almarhum Brigadir Josua dalam kasus Sambo ini datang ke Bareskrim Polri, didampingi sekitar ratusan pengacara dari berbagai organisasi,Senin(14/8/2023) Puluhan pengacara datang untuk memberi dukungan terhadap Komaruddin.
"Saya dipanggil sebagai tersangka kasus ketika menjalankan tugas profesi Advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya," ungkap Kamaruddin hendak masuk ke ruangan kantor Bareskrim.
Untuk ini, pengacara kondang ini mempertanyakan soal penetapan dirinya dijadikan tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik.Kamaruddin mengklaim saat itu sedang menjalankan tugas sebagai seorang pengacara untuk membela klien, sehingga dirinya meminta pertanggung jawaban dari Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri)
"Saya tidak mengerti kenapa dijadikan tersangka dalam hal membela klien.
Bukan kah pasal 16 UU Advokad mengatakan bahwa Advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh
diperiksa,"tegasnya.
Sebelum nya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ASN Kosasih.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka penyidik usai melakukan gelar perkara, Senin pada Tgl 7 agustus 2023.
Mingu kemarin.
Kasus ini bermula dari laporan ASN Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres metro Jakarta pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/ SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial.Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp 300 trilliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ASN Kosasih,Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong,yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita Bohong.
Laporan terhadap Kamaruddin ini kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga berujung pada penetapan tersangka."jelasnya
(Helen/Aris)