Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Denda Rp 100 Juta Ditambah 3,5 Tahun Penjara! Kades Kohod dan Tiga Rekan Terkapar di Kasus Pagar Laut Tangerang

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T11:01:09Z


Tangerang, Liputan86.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, serta tiga terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa 13, Januari, 2026.

 

Selain penjara, masing-masing terdakwa juga dihukum denda Rp 100 juta, yang jika tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 


Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa dan berdasarkan kesimpulan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi administrasi dalam pembebasan 288 bidang tanah di kawasan perairan atau berbatasan dengan pantai Kabupaten Tangerang, yang melibatkan pihak swasta. 


Para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengumpulkan KTP dan KK warga untuk dibuat sebagai pemilik tanah fiktif, kemudian menerbitkan dokumen kepemilikan tanah palsu seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka kemudian menjual lahan tersebut senilai Rp 33 miliar kepada PT Cakra Karya Semesta, yang selanjutnya menjual kembali lahan tersebut dengan harga Rp 39,6 miliar.


Para terdakwa yang terbukti terlibat manipulasi dokumen tanah fiktif dan transaksi bernilai puluhan miliar rupiah mendapatkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan masing-masing, ditambah denda Rp 100 juta. Apabila tidak mampu membayar denda, mereka akan menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan.

 

Kasus yang melibatkan pembuatan SHGB dan SHM palsu serta penjualan lahan kepada pihak swasta ini dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran aturan anti korupsi. Majelis hakim juga menegaskan bahwa peran masing-masing terdakwa dalam profesi dan jabatan mereka menjadi faktor penentu dalam putusan tersebut.

 

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa status Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa menjadi faktor memberatkan, sedangkan Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi dinilai tidak menjalankan profesi mereka dengan benar. 


Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan seperti para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.


Penulis : Yandri