Rote, Liputan86.com - Polres Rote Ndao Resmi Menahan Tersangka yang berinisial SSK Umur 25 Tahun warga Dusun Lemurik, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya,Kabupaten rote Ndao.
Terhadap kasus penganiayaan yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu
Tersangka yang berinisial SSK di tangkap oleh anggota polres Rote Ndao,dan anggota polsek Rote tengah pada saat mengikuti acara pernikahan di Dusun Baubafan, Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah,Kabupaten Rote Ndao. Kamis 03/08/2023.
Saat itu tersangka SSK yang mengetahui akan kedatangan petugas langsung melarikan diri dan melakukan perlawanan pada saat dirinya hendak di tangkap oleh anggota polres Rote Ndao bersama Polsek Rote Tengah.
Tersangka SSK melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian polres Rote Ndao,
TerpaksaPetugas memberikan peringatan dengan menembak ke atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak mengindahkan dan terus melakukan perlawanan,dan akhirnya tersangka di lumpuhkan dengan Timah panas di kaki kananya.
Tindakan tegas yang kami ambil dikarenakan tersangka melawan petugas dan melarikan diri.
kami berikan peringatan namun tersangka tidak hiraukan,Kami sudah lakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).ucap Kapolres Rote Ndao,"AKBP MardionoS.ST.M.K.P. Sabtu Tanggal 05/08/2023.
Yang bertempat di Loby Mapolres Rote Ndao,pada gelar konferensi pers di Mapolres Rote Ndao,Kapolres di Dampingi oleh,"Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono,S.H.,Kapolsek Rote Tengah IPDA Charles R.Pati,S.Sos,KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka,S.H.dan Kasi Humas polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo,S.I.P.
Pada kesempatan tersebut polres Rote Ndao menghadirkan tersangka serta memperlihatkan barang bukti kepada insan pers yang hadir.
Adapun barang bukti yang yang di nyatakan antara lain,"1 buah kursi plastik berwarna hijau dengan bagian patahan, kaki kursi depan kiri,
1 batang kayu balok ukuran panjang ± 80 (delapan puluh) cm,
dan 1 buah baju kaos leher bulat berwarna abu-abu yang pada bagian depan baju terdapat tulisan EXQ9,Robek pada lengan kiri baju yang terdapat noda bercak darah dan foto-foto luka yang dialami oleh korban serta bukti jahitan pada alis korban dan kepala.
Kapolres rote Ndao, AKBP Mardiono S.ST,M.K.P. Menyampaikan," Motif dari penganiayaan yaitu tersangka SSK merasa tidak terimah terhadap korban karena tersangka meminta rokok kepada korban namun korban tidak memberikannya.
“Awalnya tersangka meminta rokok kepada korban, namun korban tidak memberikan dan akhirnya korban dipukuli oleh tersangka dengan kayu dan kursi, pada saat itu tersangka sudah dalam pengaruh minuman keras”,ungkap Kapolres Rote Ndao.
Tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2020 yang lalu dan pernah di kurung dalam penjara selama 2 tahun.
Diketahui kejadian berawal pada hari Senin Tanggal 03/03), tersangka yang saat itu bersama korban Josep Due Ruma (42) menegak minuman keras dan kemudian tersangka meminta rokok kepada korban namun tidak diberikan, karena merasa tersinggung akhirnya korban dianiaya tersangka hingga babak belur dan luka-luka.
Korban mendapat penganiayaan di kepala tangan, kaki hingga kayu dan kursi plastik, akibatnya korban mengalami luka robek pada kepala, luka jahit pada pelipis mata kiri sebanyak 13 (tiga belas) Jahitan, luka-luka lecet dan bengkak pada wajah dan juga luka bengkak pada punggung,"pungkas Kapolres rote Ndao.
Tersangka Telah dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP lebih Subs pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama delapan Tahun.tutup Kapolres Rote Ndao. (Lena)