Kegiatan Bongkar Muat Barang adalah Kegiatan yang mendukung kelancaran angkutan dari dan ke kapal ke suatu pelabuhan sehingga kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal mempunyai kedudukan yang penting.
Kondisi geografis Indonesia yang merupakan Negara Kepulauan dimana jauh lebih luas dibanding daratannya maka sudah merupakan hal yang wajar pembangunan dan pengaturan transportasi laut perlu mendapat perhatian yang besar, sehingga mendukung kelancaran angkutan laut yang salah satunya antara lain kegiatan bongkar muat barang.
Pada hari Rabu Tanggal 15/03/2023.
Tepat pukul 09.00 WITA sampai pukul 02.00 Wita.
Babinsa Kodim 1627-02 Rote Ndao Serda Febri Muskananfola Melaksanakan Monitoring Bongkar Muat Barang di pelabuhan PantaiBaru
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui legalitas pelaksanaan kegiatan USAha bongkar muat yang dilakukan oleh PT.
Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Intan Cilacap. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sejak pendiriannya PT.
Pelindo III Cabang Tanjung Intan dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat terbilang lancar dengan mengantongi izin USAha sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 Tentang Pendirian PT Pelindo III. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014, pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang sedikit terhambat karena adanya aturan mengenai izin khusus yang wajib dimiliki oleh setiap Perusahaan Bongkar Muat. Tidak dimungkinkan PT.
Pelindo III mengubah akta pendirian Perusahaan menjadi khusus melakukan kegiatan bongkar muat barang sehingga perlu dibuatnya Kantor Cabang Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan dalam Provinsi setempat Nusa Tenggara Timur. (Lena)