Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Oknum Penjual/Pengelola Limbah Minyak Goreng Oplosan

Jumat, 06 Januari 2023 | Januari 06, 2023 WIB Last Updated 2023-01-06T08:22:24Z


Tangerang,Liputan86.com -Berdasarkan informasi penelusuran investigasi keluhan dari warga sekitar ciledug dan Cipondoh yang dihimpun oleh media online, bahwa ada Lokasi cipondoh raya ada dugaan oknum pengelola/penjual minyak goreng oplosan bekas serta melanggar aturan dengan kesan ilegal oleh sprotan warga sekitar ciledug,cipondoh.



Menurut Warga sekitar Ciledug dan cipondoh dari hasil wawancara investigasi penelusuran yang berinsial YH dan NL bahwa oknum pengelola/penjual minyak goreng oplosan sangat meresahkan lingkjngan warga,merugikan dan juga tidak ada izin usaha dagang,tidak.ada daftar lebel,tidak ada kelengkapan surat dokumen yang sah,dan tidak terdaftar suatu instansi kemendag dan kementrianindustrian serta BPOM RI.



Oknum pengelola/penjual minyak oplosan melakukan suap terhadap oknum dekingan tiap bulan sebesar yaitu antara 1,5 juta rupiah hingga 2,7 juta rupiah untuk jaminan   keamanan."ujar Tegas pengungkapan fakta penelusuran informasi warga sekitar ciledug dan cipondoh yang berinsial Y dan L kepada media online dilokasi Cipondoh".


Lokasi pengelola an/penjual limbah minyak goreng oplosan untuk mencari keuntungan/penghasilan yang cukup fantasis yang dikelola/dijual oleh oknum berinsial disapa yaitu Ko asal keturunan budaya etnis.


Hasil pengelolaan/penjual limbah minyak goreng oplosan dari oknum pengusaha bodex  diperkirakan mencapai antara 500.000.000 rupiah hingga1,700.000.000.000 rupiah dari keuntungan pengelolaan limbah minyak goreng tersebut dari strategi pasaran limbah minyak goreng oplosan.


Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengelolaan/penjual limbah minyak goreng oplosan tersebut yaitu

Peraturan Kemendag..

Aturan/peraturan BPOM RI.

tidak ada SIUP dan SITU dari pemda setempat.

Tidak ada izin Edar...

Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 dan UU NO.11 tahun.2020.

Pasal 196 UU kesehatan dan Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU Kesehatan.

Pasal bermerk/UU Merk.

UU NO.20 tahun 2016.

Pasal 382 bis KUHP.

KUHP,Pasal 372.

KUHP,Pasal 480 ke 1.

tidak ada sertifikat dari BPOM dan Kemendag.

Perda No.7 tahun 2010

tidak.ada IMB.

tidak ada audit sarana.



Tidak ada tindak tegas dari pengawasan pemda setempat,Tidak ada peneguran tegas dari instansi BPOM RI,kejaksaan,Kemendag maupun aparat kepolisian,tidak ada dokumen pengurusan terhadap kegiatan oknum pengelolaan/penjual limbah minyak goreng dilingkungan daerah cipondoh.



Lokasi kegiatan oknum  pengelolaan/penjual limbah minyak goreng oplosan terdapat fasilitas umum yaitu gedung perkantoran,ruko/kios usaha warga setempat,rambu rambu lalu lintas,gedung sekolah,halte,trotoar.



Lokasi pengelolaan/penjual limbah oplosan minyak goreng oleh oknum pemgusaha bodex berada yang beralamat Jalan Cipondoh  Raya,PorisPlawad utara-Tangerang.


(Nurleny)