Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PT.BPR BKK LASEM PERERODA Menggugat Utang piutang dengan PT. YLPK DPD Jawa barat di PN Kab Rembang Jawa Tengah

Selasa, 13 Desember 2022 | Desember 13, 2022 WIB Last Updated 2022-12-13T04:29:24Z


Rembang Jawa tengah Liputan86.Com|| Berawal dari pengaduan Konsumen Sdr. Wahyu Setyani, mengenai permasa lahan hutang piutangnya di PT. BPR BKK LASEM PERSERODA , YLPK PERARI  Kabupaten Rembang Jawa Tengah, dengan Nomor Perkara : 13/Pdt.G/2022/PN.Rbg di Pengadilan Negeri Kabupaten Rembang jawa tengah. Kamis  ( 08 - 12 -2022)


Gugatan ini di tuju kepada Sdr Rizky Taopik Rachman, Pengurus/Ketua YLPK PERARI DPD Jawa Barat, Sdr, a/n Wahyu Setyani menyampaikan bahwa, tanah beserta bangunan milik orang tuanya, yang SHM nya di jaminkan di PT. BPR BKK LASEM PERSERODA telah di lelang oleh Bank tersebut di kantor KPKNL Semarang, dan dinyatakan telah terjual/terlelang.


Mendengar pengaduan tersebut, Sdr,Rizky Taopik Rachman, langsung melakukan kordinasi kepada Ketua Umum YLPK PERARI, Bp. Hefi Irawan, S.H melalui sambungan telpon, untuk meminta arahan atas apa yang dialami  Sdr Wahyu Setyani.


Bp.Hefi Irawan S.H. saat itu langsung memerintahkan agar segera mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Rembang, karena di duga pelaksanaan lelang yang dilakukan PT  BPR BKK LASEM PERSERODA tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dan bertentangan dengan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. "Tegas nya


Dalam gugatannya, YLPK PERARI sebagai penggugat,  tidak hanya mencantumkan PT. BPR BKK LASEM PERSERODA sebagai pihak tergugat, tetapi ada beberapa pihak yang menjadi turut tergugat diantaranya, Bupati Kabupaten Rembang yang dalam Perda merupakan dewan pengawas PT. BPR BKK LASEM PERSERODA, Otoritas Jasa Keuangan dan Kantor KPKNL Semarang.


Berlanjut, Setelah melewati proses mediasi selama kurang lebih 60 hari, yang di pimpin hakim mediator Bp.Alif , S.H. M.H. ,penggugat  YLPK PERARI & Tergugat PT. BPR BKK LASEM PERSERODA, sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai, dan PT BPR BKK LASEM PERSERODA sebagai tergugat, bersedia mengembalikan Objek Lelang tersebut kepada Sdr, Wahyu Setyani,dengan kebijakan pelunasan bertahap, dan tidak melanjutkan transaksi dengan pihak ketiga yg sebelumnya disebutkan sebagai pemenang lelang.


Tegasnya menyanpaikan !

Sdr, Rizky Taopik Rachman , YLPK PERARI sebagai pelaksana UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, akan tetap berkomitmen untuk selalu peka ,sigap dan responsif dalam menerima pengad uan konsumen atau  masyarakat, demi  terciptanya kepastian hukum bagi konsumen/masyarakat juga para pelaku usaha " pungkasnya


penulis endo alendy & Sodik