Tangerang,Liputan86.com, Sebuah bangunan pabrik parfum dan minyak ikan yang berada di Kampung Kayu Apu Rt 10/005 , Desa Klebet, Kecamatan Kemeri , Kabupaten Tangerang, diduga tidak memiliki izin bangunan (ilegal).
Dua bangunan tersebut terpantau awak media liputan86.com yang sudah berdiri tetapi tidak mengantongi izin resmi dan sudah melanggar undang-undang Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Saat awak media menanyakan kepada salah satu warga yang identitasnya tidak bisa disebutkan demi keamanan narasumber mengatakan Perihal pabrik yang diduga tanpa izin tersebut sudah jelas melanggar aturan dan merujuk pada Pasal 36 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Telah sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL- UPL, wajib memiliki izin lingkungan," ucapnya, Selasa (6/11/2022)
Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa sebagaimana yang diatur juga dalam Pasal 109 dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," jelasnya.
Jadi jika melihat bunyi ketentuan Pasal 109 tersebut, maka sangat keras sekali negara memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan, sebab bagaimanapun lingkungan harus dijaga kelestariannya, begitu juga dengan masyarakatnya.
Disisi lain, saat liputan86.com mencoba konfirmasi melalui WhatsApp guna pelengkap berita tersebut dan tidak ada jawaban atau respon.
Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait belum ada jawaban atau respon.
(Aris)