Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pandangan Umum Fraksi Demokrat Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kota Depok Terhadap Rancangan PERDA Kota Depok

Sabtu, 02 April 2022 | April 02, 2022 WIB Last Updated 2022-04-02T09:12:34Z


Depok,- Liputan 86,- Dalam rangka penyampaian Pandangan

Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah

(Raperda) Pemerintah Kota Depok. Semoga apa yang kita lakukan saat ini

membawa keberkahan serta kemaslahatan untuk masyarakat Kota Depok

kedepan nantinya dan dicatat sebagai nilai Ibadah oleh Allah SWT, Tuhan

YME Amiin…

Pertama-tama Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan mengucapkan

Terima kasih kepada Pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan

kepada kami untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi kami.


Kemudian dalam kesempatan yang berbahagia ini pula, Ijinkanlah kami

menyampaikan ucapan, “Mohon Maaf Lahir dan Bathin, menjelang Bulan

Suci Ramadhan 1443 H”



Pimpinan, Para Anggota Dewan, Sidang Paripurna yang kami Hormati


1. Terhadap Raperda Tentang Pembinaan Jasa Kontruksi .Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan dalam hal ini menyampaikan


beberapa Point penting yang tertuang pada Draft Rancangan Perda tersebut,

antara lain sebagai berikut :


– Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang

dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi

pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaran

Jasa Konstruksi.


– Kewenangan Pemerintah Kota harus Konsisten dalam hal pengawasan

Tertib usaha, tertib peneyelenggaraan dan tertib pemanfatan jasa

Konstruksi, dengan melibatkan komponen masyarakat Jasa Konstruksi.

– Sanksi Administratif semisal Penangguhan Sertifikasi perlu dilakukan

sebagai bentuk edukasi bagi para penyelenggara jasa konstruksi.


– Pendanaan dan Pelaporan menjadi tanggung jawab pemerintah, perlu

adanya transparansi serta output bagi kebaikan jasa konstruksi.

2. Terhadap Raperda Tentang Pencabutan PERDA Kota Depok No 10 Th 2013

Tentang Pengelolaan Air dan Tanah.


– Ada 3 Aspek dalam Pengeloaan air bawah tanah yang tidak boleh

dilupakan yaitu Aspek Pemanfaatan, aspek Pelestarian dan aspek

Pengendalian

[1/4 20.40] Dindin Syarifuddin: Keberadaan air tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan

ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dapat menjamin

kelestarian dan ketersediannya secara berkesinambungan.

– Pengelolaan air tanah perlu diarahkan pada keseimbangan antara

konservasi dan pendaya-gunaan air tanah yang terintegrasi dalam

kebijakan dan pola pengelolaan sumberdaya air.

– Dalam Konteks Perusahaan yang memanfaatkan Air Tanah di Kota

Depok, wajib memiliki perizinan yang di keluarkan oleh Pemertintah

Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,

sebagaimana diatur dalam Perda Prov. Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017

tentang Pengelolaan Air Tanah.




3. Terhadap Raperda Tentang PEMBENTUKAN DANA

CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL

WALIKOTA DEPOK TAHUN 2024


– Anggaran Sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah), di

harapkan melalui tahapan kajian Proyeksi Anggaran APBD Tahun 2023

nantinya.


– Benar benar dimanfaatkan secara transparan yang perencanaannya

digunakan untuk kepentingan Penyelenggara Pemilu (KPUD Kota

Depok, Bawaslu Kota Depok), dalam rangka suksesi penyelenggaraan

Pemilukada Kota Depok Tahun 2024, jangan sampai ada kesan

“persepsi” juga di manfaatkan untuk kepentingan “Kontestasi Calon”

semata.


kemampuan APBD Kota Depok dalam membiayai pembangunan

daerah.

Pengembangan konsep pengelolaan PT. Tirta Asasta Depok

seharusnya berorentasi pada bisnis dan pelayanan pada masyarakat,

sehingga pada aspek bisnis harus dapat memberikan keuntungan

secara finansial.


Sedangkan pada pelayanan masyarakat harus

mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat umum

dalam memenuhi kebutuhan air bersihnya.

Untuk itu Fraksi PKB & PSI mengingatkan perlunya melakukan

sinkronisasi dan harmonisasi terkait terhadap produk hukum yang

mengatur dan terkait dengan tata kelola BUMD sebagai rujukan

pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota

Depok Dalam Bentuk Barang Kepada PT. Tirta Asasta Depok

(Perseroda).


5. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang

Perlindungan Pohon, Fraksi PKB & PSI berharap Raperda ini

mengatur secara baik pengelolaan dan perlindungan pohon

mencakup penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon,

pemeliharaan pohon, pendataan pohon, serta memberikan informasi

terkait pohon-pohon tumbang, pendidikan, serta penelitian.


Selain itu, Fraksi PKB & PSI mendorong agar Raperda ini juga

memberikan kemudahan yang melibatkan partisipasi masyarakat

dalam penyelesaian pohon-pohon rawan tumbang dan pohon

tumbang, memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan dan

perlindungan pohon di Kota Depok serta memperketat kebijakan

penebangan pohon.

Kemudian diperlukan juga ada poin kebijakan yang memberi jaminan

bagi para korban peristiwa pohon tumbang serta memberikan

kepastian terhadap pelanggaran penebangan pohon secara ilegal di

Kota Depok


6. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007

Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 Tentang

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05

Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,

Fraksi PKB & PSI mendorong Pemkot Depok mengoptimalisasi

desentralisasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan

masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.


Fraksi PKB & PSI menilai Penyelenggaraan Administrasi

Kependudukan di Kota Depok pada umumnya sudah dapat

dilaksanakan dengan baik, namun masih belum maksimal dilihat dari

kualitas pelayanan seperti kecepatan dan ketepatan waktu

penyelesaian pelayanan dan akurasi produk pelayanan.


Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat

Secara umum Fraksi PKB – PSI menyepakati 6 (enam) Raperda Kota

Depok. Demikian kami harap pembahasan terhadap 6 (enam) Raperda ini

dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.

Demikian penyampaian pandangan umum kami terhadap 6 (enam)

Raperda Kota Depok.


Jika ada kurang lebihnya dalam penyampaian

pandangan ini kami mohon maaf, dan atas perhatiannya disampaikan

terima kasih

Wassalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


( Ramli )