Tangerang-Liputan86.com- Proyek pembangunan betonisasi yang berlokasi di Kampung tanah asin RT 05 RW 06 Desa kiara payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga di kerjakan asal jadi pasalnya, dalam tahap pelaksanaanya tidak terpapang papan informasi publik (KIP), kamis 04 november 2021.
Hasil Pantauan awak media liputan86 com. di lokasi pengerjaan, selain tidak terpasangnya papan informasi keterbukaan publik (KIP) terdapat dugaan proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan diduga mengurangi volume pengerjaan sehingga tidak memenuhi standar Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Seharusnya setiap kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD maupun Dana Desa (DD), yang menyangkut uang hasil pajak. sebelum pelaksanaannya harus terpasang papan informasi, keterbukaan publik dikalau tidak adanya papan informasi kegiatan betonisasi, Desa Laksana diduga telah menyalahi aturan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hendro sekdes "saat dikonfirmasi media liputan86.com terkait pekerjaan betonisasi yang sedang dikerjakan atau berjalan,kenapa kerjaan betonisasi ini tidak Ada amparan agregat atau makadam dan begisting pun tidak dipasang sebelah, dan amparan pelastik pun tidak merata, mengurangi bahan matrial dan diduga ketebalan pun berkurang.
"Lanjut Menurut keterangan hendro,pekerjaan betonisasi ini panjang ya kurang lebih 300 meter Dan Lebar berpereasi ini Dan disinggung soal bahan matrial amparan makadam, ada."ucap hendro
Setiap pekerjaan sebelum pelaksanaan wajib memasang papan informasi proyek saat pengerjaan berlangsung, sedangkan jika mengacu UU KIP sudah sangat jelas, ketika setiap anggaran yang dialokasikan menggunakan uang rakyat harus jelas peruntukannya untuk apa dan jangan berusaha untuk membohongi Rakyat serta masyarakat.
Karena Uang yang dipergunakan hasil pajak masyarakat kabupaten Tangerang bukan uang pribadi, dan harus dipertanggung jawabkan secara kedinasan baik dimata Hukum maupun Agama,"pungkasnya.
(Aris)