Liputan86.com - Proyek Perkim kabupaten Tangerang judul pekerjaan Peningkatan Jalan Residence , RT .01/06, Sepatan , APBD Tahun Anggaran 2021 dengan pelaksana CV. Sigam Agam Lestari Ngaur tidak mengindahkan keselamatan Kesehatan Kerja( K3 ) dan di duga Gunakan Hamparan Plastik Limbah saat pengerjaan pada hari Senin 16 Augustus 2021
Awak media memandang Proyek Dinas Perkim kabupaten Tangerang" Ngaur" apa mereka ga tau apa pura ga tau bahwa itu di atur dalam undang undang ( UU)
"Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri.Kemudian UUD no 13.tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 86, ayat 1 huruf(A) menyebutkan setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh Perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di sambung, Pasal 87 ayat (1) setiap Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen," tegas
Bukan hal itu saja dari pantauan dilapangan saat awak medi Liputan 86.com konfirmasi dari pihak setempat atau Lingkungan perumahan residence, benar pak pengejaan yang seharusnya harus teliti terutama jangan asal asalan ini kan sumber Dari masyrkat bukan pribadi jadi pekerjaan harus bener bener agar kualitas yang terjaga." Ucap warga.
" Poin keselahana dalam pengerjaan Proyek tersebut K3 ya tidak Ada,contoh yg seharusnya dalam pengerjaan proyek dinas itu harus sepatu,Rompi,Helem di abaikan. Parahnya plastik yang terpasang plastik Limbah,dan agegrat makadam juga tidak ada dan saat pengerjaan juga itu tambah air yang seharusnya tidak boleh. Jadi dugaan pengawas perkim dan kontraktor Ada kerjasama untuk meraut keuntungan besar.
Sampe saat ini dari pihak pengawas dinas perkim maupun kontraktor tidak ada jawaban sampe berita ini ditayangkan.
Berita ini harus diklarifikasi agar tidak asumsi dan perlu di jelaskan oleh dinas terkait.
Dan konten tetap mengacu praduga tak bersalah perlu di klarifikasi. ( aris)