Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kepala Desa Sodong Diduga Telah Merubah Dokumen Leter C Desa Milik Warga, masyarakat Berharap Satgas Mafia Tanah Bisa Ambil Tindakan

Senin, 22 Maret 2021 | Maret 22, 2021 WIB Last Updated 2021-03-22T06:08:29Z


Kab, tangerang,Liputan86.com - 

Praktik Mafia tanah dianggap sangat merugikan masyarakat pemalsuan atau memanipulasi document dan penerbitan Letter C maupun Grik menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik sengketa lahan antar warga, padahal girik Sudah dilarang dan sudah ada edaran dari Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Nomor 32 tahun 1993 larangan penerbitan girik.


Seperti yang terjadi di desa sodong,kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang provinsi Banten, salah satu tanah warga yang terletak di RT 01 RW 01 desa Sodong, yang ukurannya total keseluruhan kurang lebih 8000 meter persegi namun secara tiba-tiba tanah tersebut sudah tercatat leter C nya di desa Sodong dengan ukuran yang berbeda dan nama pemilik yang berbeda.


Dugaan kuat pihak Pemerintahan Desa Sodong dalam mencatat Letter C tanah warga dalam buku C Desa, tidak disertai dengan alas hak bukti pendukung,  objek yang total keseluruhan  8.000 m2, namun yang tercatat di Desa Sodong hanya seluas  4.750 m2, itupun tidak disertakan dengan akte jual beli dan/atau bukti kuitansi jual beli ataupun alas hak bukti yang lain dan juga tidak memiliki “bukti Girik” yang terdiri atas nilai pajak dan tahun pajak juga nama pemilik awal dan juga nama pemilik akhir, dan tidak memiliki Nomor Pemilik Awal.




Hal itu disampaikan oleh salah satu ahliwaris pemilik lahan Ongky Wijaya 


" Bagaimana mungkin almarhum bapak saya membeli tanah di RT 01 RW 01 desa Sodong, namun secara tiba-tiba pihak desa Sodong mencatat leter C dengan nama orang lain dan juga dengan ukuran yang berbeda sangat jauh sekali antara 8.000 dan 4750 meter persegi, ini kan perbedaannya sangat jauh sekali, ini lah yang membuat kami curiga, kami pendatang di desa Sodong tentu ketika tanah itu di daftarkan ke desa Sodong sudah dipastikan harus ada kuwitansi jual belinya atau minimal alas hak bukti penunjang yang lain agar tanah tersebut bisa di catatkan ke buku c desa, bukannya di catat di C desa tapi tanpa bukti yang sah",. Tegas Ongky, Senin/03/2021.


Yang seharusnya ketika Pemerintah Desa Sodong mencatat Letter C Desa kecuali, objek tanah tersebut adalah tanah adat, tanah turun temurun, atau tanah milik pribumi asli Desa Sodong. Kalaupun ada pendatang yang memiliki objek tanah di Desa Sodong harusnya memiliki bukti surat-surat kuitansi ataupun AJB (Akte Jual Beli) baru dapat dicatatkan di buku Letter C Desa Sodong disertakan dengan alas hak bukti yang sah.


Menurut saya pihak desa Sodong dalam mencatat leter C sangatlah keliru, kenapa bisa keliru? Harusnya pihak desa terlebih dulu mencari tau status dan riwayat tanah yang sebenarnya, bukan main catat aja tanpa bukti yang jelas, memang disitu yang tercatat atas nama nenek saya atas nama yau win nio padahal jelas-jelas dalam kuwitansi jual beli nama bapak saya sebagai pembeli yang sah, akhirnya apa yang terjadi? yang terjadi adalah sengketa lahan antara keluraga sendiri ulah dari kinerja pihak desa yang salah",. Tegasnya.


Ditempat yang sama davit salah satu ahliwaris mengatakan ketika ini jadi konflik keluarga di pengadilan, pihak desa Sodong yang di panggil jadi saksi di pengadilan malah membawah dokumen yang sudah ada sebab dan tanggal perubahan, yang kami duga secara diam-diam leter C tersebut sudah ada keterangan perubahan yang semula tidak ada sebab dan tanggal perubahan, nah ini jelas dugaan kuat kami ada oknum-oknum desa Sodong yang telah merubah dokumen tersebut.


Nah hal ini lanjut davit, berbeda dengan copyan leter C yang kami dapat dari desa Sodong yang sudah di tandangain dan di cap oleh pihak desa Sodong yang bertuliskan " Poto Copi ini sesuai dengan aslinya " di dalam leter C itu dalam keterangan sebab dan tanggal perubahan disitu tidak di jelaskan atau kosong sama sekali, artinya bahwa di leter C itu di buat sebabnya apa ?dan perubahannya apa ? tidak ada penjelasnya, nah, di leter C desa itu juga tulisannya kayak tulis tangan yang jaman sekarang, bukan tulisan tangan jaman dulu, itulah yang membuat kami menduga dan curiga ",. Tandas davit 


Ditempat yang sama Joko Santoso selaku kuasa hukum dari ahliwaris membenarkan sekdes desa Sodong waktu memberikan keterangan di pengadilan tiba-tiba sudah ada perubahan dalam Leter C tersebut.


" Iya memang kami menduga kuat pihak desa Sodong telah merubah Dokumen Letter C Desa no. 1729, Atas Nama Yaw Win Nio, yang semula dokumen Letter C tersebut dalam keterangan Tidak Ada Sebab dan Tanggal Perubahan, Namun pada perkara sidang dengan no. 810 tanggal 03 Maret 2021 yang dijelaskan Oleh Sekdes Desa Sodong Dendi selaku saksi di pengadilan kelas 1A Kota Tangerang, Dokumen Letter C Tersebut terdapat Keterangan Sebab dan Tanggal Perubahan yang diduga telah dirubah Oleh pihak Desa Sodong hal ini berbeda dengan bukti kutipan/copy Letter C yang diberikan oleh Pihak Desa Sodong kepada Ahli Waris dari Alm. Oen Kimsan, yang sudah di tanda tangani dan cap stampel oleh Kepala Desa Sodong Dony Bambang",. ujarnya 


Menurut Joko Santoso, memang merubah-rubah dokumen seperti ini lah yang sering terjadinya konflik lahan antar warga atau sengketa lahan antara keluarga, ini akibat ulah dari mafia tanah yang mencatat tanah orang lain tanpa memiliki alas hak yang sah, untuk itu saya minta kepada instansi terkait agar bisa Menindak lanjuti persoalan tersebut dan juga kepada aparat penegak hukum khususnya satgas mafia tanah agar bisa mengambil tindakan apabila memang itu sudah mengarah pada satu kejahatan tindak pidana, ini sudah tidak bisa dibiarkan karena sudah meresahkan masyarakat",. Pintah Joko Santoso kuasa hukum ahliwaris.




Ditempat terpisah saat awak media melakukan konfirmasi kepada kepala desa dan sekdes desa Sodong, saat di singgung terkait dengan leter C yang di catat oleh desa Sodong yang berbeda dengan ukuran objek tanah yang sebenarnya? Kalau masalah ukuran leter C yang berbeda itu memang betul tanahnya satu hamparan yang sama, tapi yah waluhalam lah, saya tidak tau kalau masalah ukuran ",. ujar Dendi sekdes desa Sodong kecamatan Tigaraksa, Senin/15 Maret/2021.


Saat konfimasi ke camat Tigaraksa melalui telpon seluler, terkait dengan salah gunakan wewenang oleh oknum desa Sodong, camat Tigaraksa tak mau menjawab pertanyaan tersebut.


Pemerintah pusat gencar memberantas mafia tanah dan menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memerintahkan kepolisan republik Indonesia melalui Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo, membentuk Satgas Mafia Tanah di seluruh Indonesia, dan kementrian agraria dan tata ruang / badan pertanahan nasional membuat Nota kesepahaman dengan Nomor 3/SKB/III/2017 tentang kerjasama di bidang agraria / pertanahan dan tata ruang, untuk itu masyarakat berharap satgas mafia bisa memberantas oknum-oknum mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat.


Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah Repulik Indonesia Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tambahan berita acara Negara Republik Indonesia Nomor 2171 dalam pasal 3 Ayat 2 yang bunyinya “sebelum sebidang tanah diukur terdahulu diadakan penyelidikan riwayat bidang tanah, penetapan batas-batasnya, dan ukuran luas”.


Mengacu pada Undang-undang no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 17 ayat 1, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang” ayat 2, “Larangan penyalahgunaan wewenang” sebagaimana dimaksud pada ayat 1.


Peraturan Bupati Tangerang No. 09 tahun 2014 tentang Desa pasal 55 tentang larangan Kepala Desa Huruf c, yang bunyinya “kepala desa dilarang menggunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban”. (Red)