Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Guru Besar Hukum Pidana Menilai Tidak Ada Unsur Mafia Tanah di Tangerang

Jumat, 05 Maret 2021 | Maret 05, 2021 WIB Last Updated 2021-03-05T04:17:32Z


KAB TANGERANG - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Indriyanto Seno Adji menilai perlu dihindari opini menyesatkan pengertian Mafia Tanah yang ternyata dilatarbelakangi dengan vested interest yang sesat. 


Dikatakan, Negara Hukum seperti Indonesia sangat menghargai hak-hak warga melalui Tata dan pola prosesual justisial yang benar, bukan opini sesat yang penuh vested interest.


Seno Adji mengungkap sejumlah fakta kinerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang selama ini. Menurut dia, lembaga pertanahan ini sudah bekerja secara profesional dimana setiap pengajuan permohonan terdapat prosedur/ketentuan yang harus dipenuhi.


"salah satunya pengecekan dan pengukuran Fisik Tanah di Lapangan. Dan pihak yang mengajukan permohonan juga telah melalui proses jual beli yang sah," ungkap Seno dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021)


Dengan demikian, pengajar Ilmu Hukum ini menilai, tidak ada perampasan tanah sebagaimana dituduhkan,  dan orang yang telah membeli tanah berhak untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yg sudah dibelinya tersebut.


Selain itu, menelisik dengan kasus Tonny Permana dalam berita Mafia Tanah di beberapa media massa, ialah merupakan sengketa kepemilikan dan sudah terbukti kalah di Pengadilan kerana alas hak tersebut tidak benar.


"Sesuai Putusan No. 13/G/2018/PTUN-SRG, tanggal 26 September 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 306/B/2018/PT.TUN.JKT, Tanggal 20 Desember 2018 Jo. Putusan Kasasi No. 177K/TUN/2019, Tanggal 9 April 2019 Jo. Putusan PK No. 10 PK/TUN/2020, Tanggal 30 Januari 2020. Putusan PK No. 10 PK/TUN/2020, Tanggal 30 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum Tetap (inkracht)."


"Tidak benar disebutkan dalam berita apabila dasar alas gugatan hanya menggunakan surat pernyataan penguasaan tanah. Sebaliknya pihak yang menggugat mempunyai alas hak yang benar, sah dan lengkap," paparnya


Kemudian, terkait Djoko Sukamtono, diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau menyuruh menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP sehingga saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Sdr. Idris dengan Laporan Polisi No. LP/B/193/III/2018/PMJ/Restro Tangerang Kota Tanggal 10 Maret 2018 Di Polres Metro Tangerang Kota.


"Ketiga, mengenai permasalahan Lee Darmawan telah selesai, dan terkait mengenai asset-aset Lee Darmawan  telah dilakukan pencabutan Blokir oleh PPA Kejaksaan Agung RI melalui Surat No. R-08/U.1/U.3/12/2018 Perihal Permohonan Pencabutan Blokir, tertanggal 17 Desember 2018," lugasnya.


Berdasarkan hal-hal tersebut, Seno menuturkan tuduhan itu ternyata tidak ada dan tidak benar mengenai adanya Mafia Tanah. Sebaliknya, seseorang yang merasa memiliki hak justru berhak untuk memperjuangkan hak-haknya melalui Pengadilan sebagai sarana untuk memperoleh keadilan. 


"Bukan dengan cara-cara yang hendak mengintervensi hukum melalui berita-berita yang tidak benar dan belum teruji fakta-fakta dan  kebenarannya di Pengadilan," kata Seno. (Sur)