Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Kabupaten Tangerang Sebut Tiga Perusahaan di Pantura Tidak Konsisten Gunakan Ijin Lokasi

Minggu, 14 Maret 2021 | Maret 14, 2021 WIB Last Updated 2021-03-14T11:32:15Z


KAB TANGERANG - DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti sejumlah pengembang yang memiliki ijin lokasi untuk melakukan aktivitas komersil diwilayah pantura Kabupaten Tangerang. 


Pasalnya, upaya pemanggilan sampai inspeksi dadakan sudah dilakukan oleh DPRD sesuai kewenangan tugas pokok fungsi (tupoksi) yakni pengawasan.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan, pihaknya menemukan indikasi telah terjadi inkonsistensi. Dimana, ijin lokasi yang sudah di taken oleh pemerintah daerah nampak tidak sesuai dengan progress pembangunan.


"Terdapat tiga perusahaan di wilayah pantura yang sudah kita sidak terindikasi inkonsistensi penguasaan ijin lokasi. Ketiganya, yaitu PT Bangun Laksana Persada (BLP), PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) dan Angkasa Land," ujar Aditya kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).


Menurut dia, PT BLP belum sepenuhnya melaksanakan progress pembangunan, hanya 50 persen diatas lahan yang memiliki ijin 400 hektar. "Walau saya lihat pas tinjau disana, tujuan pengembangan wilayahnya ada," ucap Adit.


Menyinggung Angkasa Land, Adit mengatakan bahwa pihaknya pengembang tersebut hanya mampu mengelola 39 hektar dari total ijin lokasi sebanyak 78 hektar. "Angkasa Land ngaku tidak sanggup untuk mengelola sisanya. Artinya nanti kita memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk tidak diperpanjang," paparnya.


Ketiga, Adit menyikapi puluhan hektar ijin lokasi yang diberikan oleh PT TUM patut dipertanyakan lantaran sudah lama beraktivitas peternakan sapi, namun tidak jelas pengembangan usaha tersebut. Malah warga sekitar menerima dampak lingkungan aroma bau.


"Lahan yang sudah digunakan berapa ? Lalu terkait dampak bau hasil pengembangannya seperti apa ? ini kan perlu penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru," jelas Adit.


Dikatakan, pihaknya selaku mitra kerja pemerintah daerah berharap kehadiran pengembang yang sudah memgantongi ijin lokasi, sejatinya serius memanfaatkan sesuai kegiatan tersebut. Guna menopang Pendapat Asli Daerah (PAD) dan akses lapangan kerja. 


"Jangan sampai tekesan terbengkalai menjadi lahan tidur, cuma pembebasan lahan saja lalu di pasang patok tapi ga ada progress pembangunan sesuai ijin lokasi yang dimiliki. Itu kan menghambat PAD dan akses lapangan kerja," ujar Wakil Rakyat Fraksi Partai Demokrat ini.


Oleh karenanya, Adit mengutarakan langkah DPRD akan menggelar hearing dengan dinas terkait untuk menyikapi data-data yang diperoleh pihaknya. Mencocokan pengalihan fungsi yang dilakukan pengembang sudah sesuai aturan.


"Jangan sampai nanti ditemukan, contoh seperti lahan untuk perindustrian, dikuasai siapa, dan yang lain tidak boleh masuk tapi tidak dimanfaatkan."


Kan sebenarnya ada aturan 3 tahun mempunyai ijin lokasi tapi tidak ada progress atau dibawah 50 persen yah tidak bisa diperpanjang," paparnya.


(Ren/Red)