KAB TANGERANG ,Liputan86.com- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Banten menyoroti maraknya toko obat atau apotek ilegal menjual obat keras di Kabupaten Tangerang. Dimana diketahui, obat keras ini kebanyakan disalahgunakan untuk konsumi mabuk.
Kabid Penindakan BBPOM Provinsi Banten Lintang Purba mengatakan akan segera menindak tegas toko obat dan apotek ilegal sesuai sampai kepada sumber penyalur obat-obatan kerasnya sesuai amanat regulasi.
"Jelas ada sanksi pidana nya sesuai UU Kesehatan. Selain kita cari tokonya, juga kita cari sumber nya," ujar Lintang kepada BantenNews.co.id, Senin (7/12/2020)
Lintang menjelaskan jika sumber obat itu dilakukan cara tidak benar seperti dugaan obat palsu pihaknya akan berkordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, jika sumber obat ditemukan secara legal sarana pabrik farmasi akan kita lakukan pengawasan intensif.
"Obat keras ini kan khusus dijualnya. Harus ada jalur adminstrasi nya yang jelas jadi akan ketahuan sumber obat itu dari mana," jelasnya
Lintang mengungkapkan jika obat keras itu sejatinya diberikan tanda berupa lingkaran warna merah "K" disetiap kemasan. Itu pun hanya dapat dijual oleh apotek yang sudah berizin ataupun rumah sakit.
"Jadi selain itu pasti sumbernya tidak jelas banyak kemungkinan yang beredar dugaan obat keras palsu. Dan untuk memastikannya dicek melalui laboratorium," ungkap Lintang
(Ren/Red)