Kupang,Liputan86.com - Penasehat Hukum Keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo meminta Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang untuk terapkan pasal 340 KUHP terhadap pelaku pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Dijuntokan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat 3e KUHP jo. Pasal 55 jo hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI. Penerapan pasal untuk tingkatan pelaku berbeda-beda.
”Pelaku utama perlu diterapkan pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 170 ayat 3e jo pasal 55 jo hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI. Ada pelaku utama, ada pelaku yang membiarkan, dan ada pelaku yang turut serta. Dijuntokan dengan pasal pemecatan dengan tidak hormat dari anggota TNI”, jelas Yusak Langga, SH, Senin (8/9/2025).
Yusak menjelaskan diterapkan pasal pembunuhan berencana karena ada mens rea, sikap bathin pelaku, perbuatan pelaku bukan spontanitas, tapi dilakukan lebih dari satu kali, dilihat dari durasi waktu, bukan spontan, ada kesengajaan pada diri pelaku, hingga niat mereka terwujud dengan meninggalnya Prada Lucky secara mengenaskan.
Yusak mengatakan meninggalnya Prada Lucky itu turut disadari para pelaku, mereka sadar perbuatan yang dilakukan yang sasaran akhirnya meninggalnya korban.
Pelaku melakukan dengan tenang, dilihat dari rentetan kejadian sejak tanggal 27 hingga 29 Juli 2025. Ada ketersediaan waktu yang cukup, jika bukan untuk membunuh harusnya pelaku insyaf dan sadar, tapi ini tidak. Hingga pelaku mewujudkan perbuatan sampai selesai dan memastikan Prada Lucky telah meninggal dunia, jelas Yusak.
Tempat-tempat yang dipukul itu potensi mematikan korban Prada Lucky.
Yusak Langga menyebutkan keterangan pihak Rumah Sakit Umum Aeramo Nagakeo, dalam Ringkasan Keluar (Discharge Summary) tanggal 6 Agustus 2025 menyebutkan ada luka tumpul pada area dada, akibat benturan keras (Trauma Tumpul Thoraks).
Ada memar paru-paru akibat trauma, menyebabkan pembengkakan dan gangguan pernapasan, Cedera tumpul pada bagian perut, berpotensi merusak organ dalam hingga kadar hemoglobin (Hb) rendah, mengurangi kemampuan darah membawa oksigen, gangguan pernapasan akut akibat kerusakan paru, menyebabkan sesak berat, komplikasi gagal ginjal lanjut yang berdampak pada sistem imun dan organ lain.
Penasehat Hukum keluarga korban menyayangkan Penyidik Denpom IX/I Kupang tidak melakukan otopsi forensik pada korban Prada Lucky untuk kepentingan penyidikan.
Andi Alamsyah, SH menyayangkan tidak dilakukan otopsi pada korban.
”Otopsi forensik untuk mengetahui sebab, cara dan mekanisme hingga korban meninggal dunia. Perlu dijelaskan dengan baik kepada keluarga korban soal otopsi oleh Penyidik”, jelas Andi Alamsyah, SH.
”Penasehat Hukum sedang siapkan laporan atau pengaduan ke KOMNAS HAM soal kematian Prada Lucky, Kami sudah bangun komunikasi dengan pihak Komnas HAM dan secepatnya kami minta KOMNAS HAM untuk turun lakukan penyelidikan pelanggaran HAM atas kasus ini. Pidana militer jalan, pelanggaran HAM juga jalan”, jelas Andi.
Yang tergabung dalam kuasa hukum keluarga korban Prada Lucky yakni Akhmad Bumi, SH, Yusak Langga, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Yupelita Dima, SH., MH, Andi Alamsyah, SH, Yavet Alfons Mau, SH. Reno Nurjali Junaedy, SH dan Ahmad Azis Ismail, SH, kesemunya tergabung dalam Firma Hukum ABP.
Asal tahu Penyidik Denpom IX/I Kupang telah resmi menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya sejumlah oknum seniornya beberapa waktu lalu.
Penyerahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang pada Jumat (29/8/2025) bertempat di Kantor Oditurat Militer 1ll-14 Kupang.
Danpomdam Kupang, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan menegaskan, dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/I Kupang dinyatakan selesai.
"Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Cpm Dwi Indra. ( red)