Tangerang,Liputan86.com- Proyek Ruang Kelas Baru (RKB) SDN kebon baru ketapang Mauk diduga Labrak UU KIP dan BPJS ketenagakerjaan. Pasalnya beberapa pekerja mengakui tidak tahu tentang dirinya terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
" Saya tidak tahu kang, saya mah baru 2 bulan datang ke sini kerja. Urusan BPJS tidak tau menahu,dan hubungi saja pelaksanaya pak badri."ucap para pekerja saat dikonfirmasi awak media
Kewajiban untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini berdasarkan Peraturan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 44 tahun 2015.
"Hal ini pun disinggung Enjang yudah aktivis pantura,membenarkan bahwa kegiatan rehabilitas ini wajib untuk para pekerja harus memakai K3 dan BBJS harap melengkapi karena setiap kegiatan proyek mengacu hasil pajak negara.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP Nomor 44 tahun 2015) yaitu Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontruksi kedalam perlindungan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)" ucap Enjang yudha kamis. (7-9-2023)
Lanjut,Enjang yudha menjelaskan bahwa bangunan ini setidaknya tembok dibongkar dan k3 wajib dipakai saat para pekerja sedang mengerjakan proyek sekolahan SDN Kebon baru ketapang ini,dan kepala dinas pendidikan dan PPTK dinas wajib menegur CV.Berkah Anugrah Pratama.
"Badri selaku pelaksana di lapangan saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp ke awak media liputan86.com, tidak ada jawaban sampai saat ini".jelasnya
(Aris)