Kab, Tangerang ,Liputan86.com - PT. SPBU Pertamina di duga ada bermain Teknis penjual an bahkan sengaja menge cer dan Pengepul BBM bersubsidi yang tdk memili ki ijin PT atau CV dan juga tidak memiliki ijin Kementri an BBM, Minggu 10-09-2023
Beralokasi di dua tempat pengepul beralamat di jalan raya salembaran No 56 dan 59 dekat Apotik Kelurahan Jalan Raya salembaran jaya kecamatan Kosambi kab Tangerang -Banten
Saat Tim media Kunjungi (Investigasi) modus ngepul, dan gecer pengisian BBM dengan cara Sistim ( PP) mengendarai sepeda motor membeli ke Pertamina yang jarak nya enggak begitu jauh jarak ke pengepul kira kira 100 meter .setelah penuh kendaraan bermotor tersebut lalu di pindahkan pakai selang ke dalam drigen yang kosong. Degan cara ber ulang ulang.
Berlanjud .
"Sedangkan Izin penjual BBM Jenis pertalik dan solar pertamamina dia. Harus memiliki badan usaha yaitu Dirjenmiga ,PT dan CV .jadi bukan peroran gan kemudian harus ada ijin Kementeri SDM .
"Boleh menjual BBM bersubsidi pertamini Atau eceran tapi dia harus bermitra dengan berbadan usaha yang sudah mempunya ijin dan juga punya surat keterang pennyalur dan apabila tidak memiliki ijin sesuai pasal 55 UUD RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan
Gas bumi .perdagangan BBM bersubsidi akan di kenakan sangsi penjara hukuman. Atara 3 tahun sampai 5 tahun.
"Kami mohon pada aparat terkait di tindak tegas bagi oknom SPBU dan pengecer yang membandel Ungka ungkapnya (Bambamg & endo )