TANGERANG, Liputan86.com - PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) pengelola peternakan sapi di Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga aktivitas nya dipersoalkan sejumlah aktivis mahasiswa lantaran diduga mengangkangi aturan.
Mulai dari persoalan laporan evaluasi Amdal dan regulasi penataan ruang yang dilanggar. Sampai menyasar kepada keluhan warga setempat yang kebauan diduga berasal dari aktivitas peternakan sapi tersebut.
Aktivis Mahasiswa Teluknaga Alfi Budairi mengatakan pihak pengelola peternakan sapi di Desa Tanjung Burung diduga mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemangku kebijakan.
Pihaknya mempertanyakan evaluasi dokumen Amdal yang sudah dimiliki PT TUM. Sebab kata Alfi, jelas tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Apakah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) nya sudah dilaksanakan ?. Sebab, itu menjadi kewajiban untuk membuat bagi pihak pengelola dalam hal ini pihak PT TUM sesuai amanat Pasal 86 PP Nomor 22 Tahun 2021," ujar Alfi Budairi kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Kemudian, Alfi menduga kesalahan nampak terjadi pada regulasi atau aturan penataan ruang yang dilakukan PT TUM. 29 wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang, untuk kawasan peternakan hanya di Kecamatan Kronjo.
Alfi menegaskan, aturannya jelas ada jika merujuk pada Pasal 51 ayat 4 Perda Nomor 9 Tahun 2020 atas perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.
"Aturannya jelas itu kok, kawasan diperuntukan untuk peternakan hanya dibolehkan di wilayah Kecamatan Kronjo seluas 49 hektar yang lain tidak bisa," tegas mantan Ketua Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia (MPRI).
Sementara, Aktivis Mahasiswa Universitas Yuppentek Indonesia Abdul Mukti memaparkan adanya polusi udara di area pemukiman sekitar aktivitas peternakan sapi PT TUM.
Mukti katakan, sempat menggali informasi dari warga sekitar bahwa polusi udara atau disebut bau tidak sedap diduga bersumber dari peternakan sapi.
"Saya investigasi kebenaran polusi udara atau bau tidak sedap di sekitaran Kebon Kopi Desa Tanjung Burung. Beberapa warga bilang kalau penyumbang bau nya adalah akibat aktivitas peternakan sapi," ujar Mukti.
Nampak belum puas, Mukti mengaku bersama kawan-kawan mahasiswa lainnya dalam waktu dekat akan melakukan advokasi dan menggali legalitas PT TUM mengelola peternakan sapi dari pemerintah daerah.
"Saya dalam waktu dekat bersama kawan-kawan (mahasiswa) lain akan advokasi dan mempertanyakan keabsahan izin-izin peternakan sapi PT TUM di Desa Tanjung Burung. Apabila tidak sesuai kita desak untuk pemerintah daerah ambil langkah tegas," kata Mukti. (Red)