Tangerang,Liputan86.com - Proyek pembangunan saluran air atau Drainase berbentuk U-ditch yang berlokasi di Jalan Raya Daon - Kemeri, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga tidak sesuai Spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta tidak adanya papan Keterangan Informasi Proyek (KIP).
Proyek hantu tersebut yang dalam pekerjaannya tidak adanya hamparan pasir, plester dan air yang banjir tidak dibendung lagi, seperti lazimnya pemasangan U-ditch pada umumnya.
Proyek yang bersumber dari hasil pajak negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun 2022 terlihat janggal.
Pada saat awak media liputan86.com memonitoring ke lokasi pada hari Selasa (6/12/2022), proyek hantu tersebut terkesan acak kadut, serta tidak adanya sebuah papan informasi. Sehingga terdapat dugaan pekerjaan itu asal jadi dan tidak sesuai Spesifikasi RAB serta kurang transparan.
Masih ditempat yang sama, liputan86.com mencoba berkomunikasi dengan para pekerja yang ada di lokasi proyek perihal sebuah papan informasi dan pelaksana di lapangan, tetapi para pekerja hanya mengatakan tidak tahu.
"Saya tidak tahu papan informasi proyeknya dan pelaksana di lapangan Lajid," ucap pekerja di lokasi proyek kepada liputan86.com, Selasa (6/12/2022).
Kegiatan proyek hantu tersebut melanggar undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Perlu diketahui, bahwasannya proyek hantu asal jadi dan terkesan acak kadut tersebut kurangnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga para kontraktor lebih leluasa bekerja dengan semaunya dan asal-asalan.
Dilain tempat, awak media liputan86.com mencoba mengkonfirmasi pihak pelaksana lapangan yang bernama Lajid melalui WhatsApp tetapi tidak ada tanggapan.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak pelaksana masih belum bisa memberikan keterangan terkait proyek hantu tersebut.
(Aris)