Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lapor Propam, Dan Perkara Perdata Berjalan Ternyata Kasat Reskrim Polres Kota Baru Panggil Cepat Nurul Huda Secara Pidana

Rabu, 25 Mei 2022 | Mei 25, 2022 WIB Last Updated 2022-05-25T15:08:39Z


Jakarta,liputan86.com  --  Lagi dan Lagi Bak pemburu yang haus akan mangsa perumpamaan itu lah yang tepat jika di kaitkan dengan peristiwa hukum yang dialami oleh Nurul Huda dan Keluarga, warga Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan selatan yang berjuang mempertahankan lahan miliknya serta berproses Perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru namun menjadi terlapor di Polres Kotabaru meskipun telah mengadukan Kasat Reskrim AKP. Abdul Jalil, S.I.K. ke Propam Polda Kalsel dan Propam Mabes Polri.


Kasus bermula saat Sengketa Tanah di Desa Tegal Rejo Kotabaru yang dimana Jajaran Polres Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Mediasi permasalahan sengketa Perdata Klaim Lahan antara Pengelola BUMDES dan Ahli Waris Almarhum Mukmin serta pencabutan pagar yang menghalangi jalan menuju kolam renang Ciblon dilokasi objek wisata Goa Lowo Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Jum’at 06 Mei 2022, dimana diketahui bahwa warga yang mempunyai hak melakukan pemagaran ditanah yang telah dikuasainya sejak tahun 1985 bersama orang tuanya Alm. M. Mukmin.


diketahui bahwa Acara mediasi telah digelar diruang Kantor Desa Tegalrejo dan disaksikan  dihadiri beberapa anggota Polri dar Polres Kota Baru juga Sekdes Tegal Rejo RIFKI SETIAWAN, Perwakilan Camat Kelumpang Hilir SUHARTONO.,SE, Ahli Waris pemilik lahan NURUL HUDA, Pengelola Wisata Goa Lowo TRI WIDODO, Konsultan Hukum Ahli Waris GRAVEN MARVELO, S.H. dan puluhan pengurus objek wisata gowa lowo Desa Tegalrejo namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang baik.


Nampak berpihaknya oknum anggota polres kotabaru yang memberikan tekanan kepada Ahli Waris apabila tidak membongkar pagar yang di pasang maka polisi sendiri yang akan membongkar paksa pagar yang buat oleh warga yang dibuat di atas tanah sengketa, padahal pemagaran sudah terjadi sejak proses perdata sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabaru.




buntut dari permasalahan hukum tersebut setelah viral mengadu ke Propam Polda Kalsel nampaknya Muhammad Suhud, Abdul Aziz, Nurul Huda dan Juminem justru menjadi terlapor dalam hal tersebut sedang kan diketahui bahwa mereka mempertahankan lahan miliknya yang dilengkapi dengan Sporadik dan Membayar Pajak, sedangkan pihak Tergugat tidak ada memiliki surat penguasaan fisik apapun hanya bertahan dengan alasan tanah Negara.


saat dimintai komentarnya oleh awak media di Jakarta pada Rabu 25/05/2022 

Nurul Huda menyampaikan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri atas kasus yang menimpanya


"Yang terhormat bapak Kapolri, Bapak Kepala Propam Mabes Polri, saya memohon perlindungan hukum atas upaya kriminalisasi terhadap saya dan juga saudara saya, saya hanya warga biasa Pak, mengapa kepolisian begitu ambisinya seolah ingin memenjarakan saya, padahal saya hanya mempertahankan hak saya" Ungkap Nurul Huda dengan isak tangis


Masih dengan Nurul Huda dirinya meminta agar Kasat Reskrim Polres Kotabaru di sanksi tegas" sedih sekali perasaan saya pak, saya bersama adik dan kakak saya yang menjadi korban kriminalisasi dan intimidasi kasat reskrim polres kotabaru jauh jauh datang dari Kotabaru Kalimantan selatan dengan harapan yang penuh ke Jakarta untuk memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri dan Jajarannya agar dapat memberi sanksi tegas kepada oknum kasat Reskrim Polres Kotabaru tersebut, dari tanggal 23 Mei 2022 saya di panggil ke Polres kotabaru untuk menghadap Agus Suyanto selaku Kanit Reskrimum Polres Kotabaru yang di Undang langsung oleh AKP. Abdul Jalil, S.I.K. pada tanggal 24 Mei 2022,


Lanjutnya "oleh karena saya tidak hadir saya juga di panggil lagi untuk ke-2x nya melalui surat yang di tanda tangani kasat reskrim pada tanggal 25 Mei 2022 untuk menghadap polres pada tanggal 26 Mei 2022. hanya selang 3 hari kasat reskrim polres kota baru memanggil saya 2x . seakan ambisi sekali ingin memenjarakan saya, karena saya melakukan perlawanan dengan mempertahankan lahan milik saya, begitu juga yang dialami oleh saudara saya Muhammad Suhud, Abdul Aziz, Nurul Huda dan Juminem juga mendapatkan panggilan terkait klarifikasi penutupan pagar, lantas bagaimana dengan mereka yang membuka dan merusak pagar kami" tuturnya. (Pul/Dev/ Rus)