Tangerang,Liputan86.com- Ahmad Yoni, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) mengucapkan terima kasih kepada para kontrol sosial baik LSM maupun wartawan yang ikut serta membantu melakukan pengawasan Kegiatan Infrastruktur di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, LSM dan Wartawan sangat membantu tugasnya atas proses jalannya kegiatan Infrastruktur di Kecamatan Rajeg. "LSM dan Wartawan itu tugasnya Kontrol sosial, bagus saja sudah membantu dan saya ucapkan terima kasih," kata Ahmad Yoni dilansir Suara Tangerang pada Kamis, (7/4/2022)
Yoni juga menyarankan kepada LSM dan wartawan jika menemukan kegiatan yang dinilai kurang pas saat dilokasi agar tak segan - segan menegur pekerja proyek
"Ga apa - apa kalau memang terlihat kurang bagus di ingatkan saja agar bisa dirapihkan," ujarnya
Diberitakan sebelumnya, dua kegiatan proyek paving block dengan anggaran Rp.95.314.000.00 yang dikerjakan oleh CV. Trias dan proyek saluran air limbah (spal) dengan anggaran Rp. 98.776.000.00 dikerjakan oleh CV. Tuan Timan, begitu besar dengan anggaran hasil uang pajak rakyat, namun sangat disayangkan kegiatan ini membuat para kontraktor merauk keuntungan yang sangat besar mengakibatkan kegitan asal jadi dalam pelaksanaanya.
Aktivis pantura Bondan soroti pelaksanaan proyek pembangunan spal yang berada di Kampung Jungkel di RT.08/03 kampung jungkel Desa Tanjakan mekar, dan paving block di blok Rw 10 tanjakan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut pantauannya kepada awak media, Bondan mengatakan, proyek pembangunan spal batu belah dan paving block itu diduga dikerjakan asal - asalan. Bondan menduga pemasangan pondasi bawah tidak terdapat hamparan dasar dan ditemukan juga ada sebagian yang tidak dilakukan pembersihan terlebih dahulu,dan pekerjaan paving block pun tanpa adanya woles untuk pemadatan dan amparan makadam pun asal ampar aja mengakibatkan mengurangi bahan material dan tidak sesuai RAB yang sudah di tentukan.
"Jika dilihat dari proses pembangunan yang saat ini dikerjakan, kami menduga qualitas kekuatan pembangunan spal dan paving block tersebut akan mudah rusak," ungkap bondan
Disamping itu, kata bondan papan proyek yang terpasang dilokasi tidak dicantumkannya panjang dan lebar pada volume kegiatan, pasal nya bila mana setiap kegiatan tidak terbuka kita mengacu ke UU KIP NO 14 tahun 2008 dan ini sudah jelas kegiatan yang ada di kecamatan rajeg telah membodohi publik, akan ada indikasi penyimpangan terhadap pembangunan yang dikerjakan.
"Kenapa tidak itu terjadi, karna dalam papan proyek masyarakat tidak tahu panjang dan lebar atau tinggi yang dibangun dalam kegiatan proyek tersebut, dan ini ada apa?," ungkap bondan.
Bondan menambahkan, padahal jelas sumber proyek tersebut menggunakan APBD tahun 2022, artinya terlaksananya pembangunan tersebut atas partisipasi masyarakat membayar pajak, diduga PPTK kecamatan rajeg bermain konglingkong dengan para pihak ke tiga (kontraktor).
Berharap Badan pengurusan keuangan daerah (BPKD) kabupaten maupun provinsi yang naungan dibawah RI berharap dikaji ulang dulu dikala mau pencairan.
"Masyarakat wajib tahu secara real pembangunan tersebut," pungkasnya
(Aris)