PURWOREJO,liputan86.com Tersangka terduga pelaku pembunuhan Mujiyani (44), janda beranak empat di Dusun Aglik Selatan RT 01/7 Desa Semawungdaleman, Kecamatan Kutoarjo, akhirnya berhasil diringkus tim Reskrim Polres Purworejo.
Menurut Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono, dalam jumpa Pers Sabtu (13/11/21) mengatakan, tersangka pembunuhan diketahui berinisial TW alias Tekek (30), warga Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
"Tersangka kita tangkap di Sampang, Cilacap, setelah 8 jam dari ditemukannya korban pembunuhan di kamar kos, saat penangkapan kita koordinasi dengan Polsek Sampang,"terang Agus.
Sementara itu pelaku TW alias Tekek mengaku sudah merencanakan membunuh korban, namun dalam pengakuannya, saat melakukan penusukan dalam kondisi pengaruh minuman keras.
"Saya membunuh korban karena sakit hati korban nikah siri,"ungkapnya.
Pelaku yang berstatus duda anak dua ini mengungkapkan, dirinya kenal dengan korban saar sedang bekerja disebuah koperasi simpan pinjam.
“Saya kenal korban karena sebagai nasabah saya di koperasi," ucapnya.
Dari perkenalan itu kata pelaku, kemudian menjalin hubungan dengan korban sekitar satu tahun.
Pelaku mengungkapkan, malam itu ia menemui korban di kamar kost Kamis ( 11/11/21) malam sekira pukul 23.30. WIB, Saat bertemu didalam kamar, ia menunggu korban yang saat itu sedang menelepon.
"Usai menelepon saya mendorong tubuh korban, karena korban berteriak, saya menusukkan pisau berkali-kali ke tubuh korban. Saya membunuh korban karena sakit hati mendapat kabar korban menikah siri. Makanya saya merencanakan pembunuhan ini,” ungkap pelaku.
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono mengatakan dari pemeriksaan sementara, korban meninggal akibat ada sembilan titik luka tusukan yang diarahkan kepada korban.
"Tusukan yang paling fatal di bawah leher yang menembus paru-paru korban, itu yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Agus.
Dalam kejadian ini kata Agus, berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dapur milik tersangka yang digunakan untuk menusuk korban, baju milik korban, serta seprai.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam dugaan pembunuhan berencana yakni pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkas Agus.(Wawan)