Rote,Liputan86.com
Bertempat di perbatasan kecamatan Rote Tengah dan Kecamatan Pantai Baru tepatnya di tempat tambang pasir Namoho Dale Desa Nggodimeda kecamatan Rote Tengah dan Desa Tunganamo,kecamatan pantai Baru, Kapolsek Rote Tengah,IPDA IGO PRINGGONDANI bersama anggota piket Regu I,menyambangi warga masyarakat pengumpul pasir yang diduga ilegal.
" Kami mendapatkan laporan dari warga ada kegiatan tambang pasir ilegal disini, sehingga hari ini saya dan jajaran langsung datang ke lokasi tambang tersebut, memang dugaan sementara tambang pasir tersebut tidak mengantongi ijin tambang",. Jelas Kapolsek Rote tengah.
Adapun hal yang disampaikan oleh Kapolsek Rote Tengah kepada warga masyarakat penambang agar sementara waktu menghentikan kegiatan penambangan sampai ada surat ijin tambang resmi dari pemerintah tegasnya.
Kapolsek Rote Tengah juga berpesan kepada masyarakat penambang pasir baik dari warga Rote tengah maupun warga pantai Baru bahwa besok hari 13/10/2021 Kapolsek Rote Tengah akan berkordinasi dengan Camat Rote Tengah,camat pantai Baru dan Kapolsek Pantai baru untuk mengambil sikap sehubungan permasalahan yang terjadi di lokasi tersebut
Adapun catatan Bahwa Lokasi tambang pasir sembilan puluh lima persen berada di wilayah kecamatan pantai baru dan lima persen berada di wilayah kecamatan Rote tengah pungkasnya.
Penertiban dilakukan guna mencegah dampak kerusakan alam akibat penambangan pasir yang dilakukan oleh masyarakat, praktik penambang pasir ilegal tanpa ijin berpotensi melanggar hukum, mengacu pada peraturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
Harapannya masyarakat bisa menjaga kelestarian alam sekitar dengan memelihara lingkungan hidupnya agar tidak terjadi longsor akibat tambang pasir di wilayah tersebut. (Lena)