Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gagal Beraksi, Kombes Pol Hemi Bekuk 2 Tersangka Pemilik Paket Narkoba

Jumat, 20 Agustus 2021 | Agustus 20, 2021 WIB Last Updated 2021-08-19T23:48:31Z


Mataram,Liputan86.com - Tim Ditresnarkoba Polda NTB bekuk tersangka pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Sabtu,(14/08).


Adapun diamankan HN, Pria 25 tahun, pekerjaan swasta Desa Juran Alas, dan HR, 41 tahun sebagai petani Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa. 


Dalam komperensi pers, Direktur Reserse Narkoba polda NTB Kombespol Helmi kwarta Kusuma Putra SIK, jelaskan berdasarkan informasi masyarakat sehingga tim sigap laukan penyelidikan berdasarkan data, (19/8).


Helmi menambah, kedua tersangka gagal beraksi melakukan pengiriman paket sabu dan ditangkap di salah satu kantor pengiriman kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa tanpa ada perlawanan sedikitpun.


"Saat dua tersangka ambil paket, seblumnya, Tim Ditresnarkoba dipimpin Iptu Hendri Cristianto S.Sos sudah koridinasi pihak jasa pengiriman paket untuk menangkap pemilik paket isinya diduga narkotika jenis sabu," Terang Helmi


Helmi menuturkan terdapat Barang bukti diamankan 1 buah dus berisi 2 tas ransel kecil masing-masing isinya 300, 3 gram brutto di duga narkoba jenis sabu, 1 Hp android, 1 unit Sepeda motor merk yamaha, uang sejumlah 160 ribu, dan 1 buah kartu  ATM.


Sehingga kedua pelaku sementara dikenakan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU 35 2009 tentang narkotika, hukuman penjara paling sedikit 4 tahun penjara.


"Kami sudah amankan Barang Bukti dan tersangka dibawa ke mapolda dilakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kedua tersangka," Tutup Helmi. (Lena)