Liputan86.com Kabupaten Tangerang – Menyoroti sejumlah proyek yang dibangun dengan Dana pajak yang dibayarkan oleh masyarakat hasil dari pada pengajuan Musrembang waktu lalu menuai tanda tanya.
proyek pembangun paving block yang berada di wilayah desa pondok jaya, RT 001/RW 001 Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, diperkirakan menghabiskan anggaran hingga mencapai puluhan juta rupiah. Parahnya lagi tidak ada satupun yang bisa dikenali maupun nampak papan kegiatan proyek, untuk mengetahui volume pengerjaan dan juga estimasi pengerjaan maupun pendanaannya terkesan misterius. Rabu (24/03/2021).
Pembangunan jalan dengan menggunakan paving block saat ini tengah dilakukan, akan tetapi di lapangan tidak terlihat plang proyek yang menyatakan pelaksanaan kegiatan dan jumlah anggaran yang digunakan tidak bisa diketahui. Dan tidak dilakukan secara terbuka, melainkan tertutup yang seharusnya paham betul dan juga cukup jelas dengan apa yang tertuang dalam undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan
Saat Awak Media Liputan86.com menelusuri ke lokasi pemasangan Paving Block yang berada di wilayah desa pondok jaya RT 001 RW 001 diduga menyalahi aturan pemasangan Paving Block pun terkesan asal asalan alias asal jadi , Lantaran dilokasi pemasangan Paving Block tidak terlihat adanya amparan makadam, paving lama tidak di bongkar dan kastin pun sebagian tidak dipasang terlihat jelas pemasangan Paving pun asal asalan, di duga menyalahi aturan yang ada (RAB).
Bukan hanya itu saja, hasil pantauan awak media Liputan86.com dilokasi tempat Proyek tersebut dikerjakan, tidak terlihat pengawas yang mengawasi pekerjaan tersebut, pengawasan dari Kecamatan Sepatan saat proses pembangunan Peroyek paving block tersebut tidak ada di lokasi.
Sementara itu Awak media liputan86.com menanyakan kepada pihak kecamatan terkait pengerjaan tersebut dan pihak kecamatan pun menjawab,"iya kang itu perkerjaan Kecamatan dan pelaksana di lapangan ending
"iya kang itu perkerjaan Kecamatan dan Pelaksana dilapangannya ending"ucapnya
Lanjut awak media liputan86.com pun mencoba mehubungi pihak pelaksana melalui Via whatsApp, akan tetapi amat disayangkan pelaksana pun menjawab dengan kata kata yang tidak pantas, Bahkan sampe ada bahasa ngajakin berantem kepada awak media Liputan86.com
Pengawas PPTK Kecamatan Sepatan harus Bekerja Serius dan berfesional, karna ini menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum bisa seenak enaknya menikmati uang Rakyat, Maka pengawas dan PPTK Harus tegas dan sikapi segera dengan adanya kegiatan yang di duga tidak sesuai RAB Yang di lakukan kontraktor
(ARIS/ TIM)