Jakarta,Liputan86.com - Pemerintah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Kebijakan tersebut berlaku bulan depan.
Namun, pembebasan pajak tersebut bersifat sementara. Skenarionya PPnBM sebesar 0 persen diterapkan Maret-Mei, kemudian PPnBM dipotong 50 persen pada Juni-Agustus dan PPnBM dipotong 25 persen pada September-November.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut diperkirakan bisa mendongkrak produksi mobil secara nasional sebesar 81.752 unit.
"Adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun," katanya, Kamis (11/2/2021).
Menurut Airlangga, peningkatan produksi dan penjualan mobil bakal berdampak luas bagi industri lainnya. Dia menilai, industri otomotif mempunyai banyak industri pendukung.
"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ucap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu. (Red)