Kab.Tangerang-Liputan86.com,
Dalam pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dimulai atau launching secara merata pada tanggal 04 Januari 2021 menurut aturan dari Kemensos RI,
Namun, ketika ditemui pembagian BPNT di Desa Sarakan Kec.Sepatan Kab.Tangerang pada tanggal 02/01/2021. ini suatu pelanggaran tekhnis dalam pembagiannya sudah menyalahi aturan alias curi start yang dilakukan oleh ketua PSM Junaedi.
Dengan adanya curi start tersebut, tentu sangat melanggar aturan yang dikarenakan pembagiannya memakai dana talangan yang dikeluarkan oleh pihak supplier Oji, itupun secara tekhnis memakai mesin EDC yang tidak tau memakai mesin siapa?, dengan dugaan mesin tersebut kepunyaan Oji,
Diketahui, bahwa Oji sendiri pernah menjadi agen BRILink dikarenakan ada permasalahan dengan pihak BRI maka mesin EDC tersebut sudah ditarik oleh BRI.
Dalam tekhnis pembagian yang seharusnya pada tanggal 04 Januari 2021 dibagikan sedangkan tanggal 02 Januari 2021 sudah dibagikan kepada para KPM, ini sangat menyalahi aturan yang sudah jelas saldo masih dalam keadaan kosong,
Hal ini tentunya, sejauh mana pihak TKSK dan pihak BRI untuk menindak secara tegas dengan adanya praktek yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.
Dampaknya sudah jelas ini merugikan Agen BRILink resmi yang ada di Sepatan dikarenakan kehilangan KPM tetap.
Menurut Junaedi ketua PSM saat dikonfirmasikan melalui whats App mengatakan tidak tau mesin EDC Oji sudah ditarik,
"Berarti KPM memaksakan kehendak untuk segera dibagikan sementara TKSK tidak tau menahu dengan ada nya pembagian BPNT. ia pun mengakui bahwa saldo masih nol".ucapnya kepada wartawan Minggu (3/1/2021)
Ketika dihubungi melalui telpon sellulernya Hilman Ketua TKSK Kec.Sepatan ia mengatakan tidak tau menahu adanya pembagian BPNT di Desa Sarakan.
"Tidak tahu, karena pihak Ketua PSM tidak ada konfirmasi sebelumnya dengan pihak TKSK".ucapnya
Selain itu, Kades Desa Sarakan Halimi mengatakan dengan adanya permasalahan ini pihak desa akan memanggil untuk mengklarifikasi dengan apa yang dilakukan oleh pihak Ketua PSM dan Supplier yang mengeluarkan dana talangan tersebut.
"Karena ini jelas menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Kemensos RI dan dalam waktu dekat ini akan menyelesaikan permasalahannya".ujarnya
(RISTI)