Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kepala Balai Cipta Karya NTT Terkesan Menutup-nutupi Hingga Tak Berani Temui Wartawan

Sabtu, 21 November 2020 | November 21, 2020 WIB Last Updated 2020-11-21T05:45:03Z


Kupang,Onlineinijdonesia.com - Perlakuan diskriminatif terhadap Djenwati S. Djenmakani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Cipta Karya Balai Pengembangan Perumahan NTT yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas.


Pemberlakuan diskriminatif ini dialami oleh Djenwati sejak tahun 2019, sedangkan dirinya telah bekerja sebagai tenaga honorer pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Cipta Karya NTT pada tahun 2010 hingga awal 2019.


Ia pun mulai bertanya-tanya mengenai statusnya sebagai staf pada Balai Cipta Karya NTT yang hingga kini tidak ada satu alasan yang dapat dituduhkan kepadanya untuk memberhentikan dia pada kantor milik kementerian PUPR. Ia pun mendapatkan informasi mengenai  NRP : 


E17011978092018001 telah di verifikasi oleh Kementerian PUPR  dari saudaranya yang bekerja di salah satu kementerian  pada tanggal 01 Agustus 2020, dengan adanya informasi tersebut, ia mendatangi Herman Tobo sebagai kepala balai cipta karya dan anehnya? dirinya di minta  menunjukkan surat penempatan dari Kementerian PUPR. Sedangkan sebagai tenaga honor pada Balai Cipta Karya dirinya mendapat Surat Keputusan (SK) yang setiap tahun dikeluarkan oleh Balai Cipta Karya NTT bukan dari Kementerian PUPR. 


Upayanya  untuk bertemu dengan Luan Tahun sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) namun ia juga tidak mau bertemu dengannya. Djenwati mulai bekerja sebagai tenaga honorer sejak tahun 2010-2019 semasa kantor Balai Cipta Karya masih menggunakan nomenklatur Satuan Kerja (SATKER) Penataan Lingkungan.




“Saya bekerja di kementerian pekerjaan umum pada tahun 2010, waktu itu masih bernama Satker penataan lingkungan dan bangunan yang sekarang sudah menjadi Balai Cipta Karya. Dan saya mendapatkan informasi mengenai NRP saya dari saudara saya yang bekerja di salah satu kementerin, saat saya mendapatkan informasi tersebut saya coba bertemu dengan Kepala Balai dan dia minta saya menunjukkan surat penempatan dari pusat sedangkan saya ini hanya tenaga honorer yang tiap tahun surat keputusan saya dari Balai ini sebenarnya upaya untuk membunuh orang punya masa depan, sedangkan Ibu KTU tidak mau ketemu saya dan saya juga tidak tahu alasannya. 


Hingga saat ini saya masih bertanya tanya-tanya pada waktu NRP verifikasi yang keluar dari pusat, saya sudah diberhentikan secara sepihak dari tahun 2019 awal dan sampai saat ini saya tidak tahu alasannya.” Ujarnya.


Sesuai dengan surat edaran kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sekretaris jenderal No :KP.01.07-SJ/66,  Hal : Penataan Pegawai Non PNS yang ditujukan kepada para pejabat pimpinan madya kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat tanggal 15 Januari 2019,

Poin 1. Untuk mendukung pembayaran gaji PNPNS seluruh unit organisasi agar segera menerbitkan kontrak kerja dan surat ijin penempatan PNPNS yang telah memiliki NRP sebelum akhir Januari 2019. Yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal  Prof.Anita Firmanti.


Dengan merujuk surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan jelas ada yang tidak beres dengan administrasi, berdasarkan pengusulan penandatanganan SK  tidak di ketahui oleh Nugroho Maku selaku PPK sebagai atasan langsung Djenwati yang memiliki kewenangan untuk menilai stafnya.


“Saya melihat tidak ada transparansi dalam mengelola data di Balai Cipta Karya, waktu pengusulan untuk penandatanganan SK tidak diketahui oleh atasan saya yaitu, pak Nugroho Maku sebagai PPK yang punya wewenang untuk menilai kita punya kinerja, menjadi pertanyaannya kenapa tidak dihadirkan? karena memang ini sudah ada setingan dan ini setingan yang sudah lama” ungkap Djenwati penuh dengan nada kecewa.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Balai Cipta Karya NTT Herman Tobo tidak mau ditemui dan berpesan melalui salah satu stafnya bahwa,  untuk wartawan saya masih sibuk. (Red)