NTT, Liputan 86.com - Kekerasan Kepada Anggota Wartawan yang dilakukan oleh oknum anggota partai beringin Provinsi NTT
Feri Rusdiono menyebut bahwa tindakan oknum anggota partai Beringin yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Wartawan saat melakukan tugasnya tidak bisa dibiarkan.
“DPP PWOIN meminta Pimpinan Kepolisian Wilayah hukum Provinsi NTT memberi tindakan yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Feri, Menurut
Feri Rusdiono selain pelanggaran terhadap UU PERS No.
40 thn 1999, bagi siapa saja yang melakukan penganiayaan dan perampasan barang milik wartawan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam KUHP.
Feri Rusdiono juga berharap agar tindakan kekerasan terhadap Wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya harus dihentikan.
“Dalam melakukan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi UU PERS No. 40. Tahun 1999,” Kapanpun Dimana pun Bagi Anggota Pers PWOINusantara Akan Selalu Saya Lindungi & Dengan Senang Hati Akan Mendapatkan Pembelaan
Catat ITU... tegasnya.
“Saya juga kaget saat lihat grup wa dan langsung memerintahkan ketua pwo ntt bung jhon agar memonitor dan mengawal ketat kasus ini.
Feri menegaskan DPP PWOINusantara akan memonitor mengawal meminta para penegak hukum polri ntt memproses secara hukum jika memang kejadian yang menimpa anggota wartawannya yang dilakukan oleh anggota oknum partai beringin Jika Perlu ranah ini akan saya bawa ke mabes polri. (Sur)
